tax-reminder_1156-452

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan- Cluster PPh

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara yang memiliki kontribusi besar bagi Anggaran Pendapatan Negara. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan manfaat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan masyarakat dalam mensejahterakan rakyat. Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Continue Reading