Punya Izin Konsultan Pajak sebelum PMK 55 Tahun 2026 berlaku bukan berarti harus mengulang semuanya dari awal. Izin Praktik yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022 dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak.
Jadi, kalau kamu sudah memiliki izin, PMK 55/2026 tidak otomatis membatalkan izin tersebut dan tidak menyatakan bahwa pemegang izin lama harus mengikuti ujian profesi lagi hanya agar izinnya tetap berlaku.
Meski begitu, ada beberapa ketentuan baru yang perlu dipahami. Terutama mengenai Surat Keterangan Kompetensi, PPL, jumlah SKP, keanggotaan asosiasi, sampai batas jasa yang boleh diberikan berdasarkan tingkat izin.
Izin Konsultan Pajak yang Lama Tetap Berlaku
Ketentuan peralihan dalam PMK 55 Tahun 2026 menegaskan bahwa Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan aturan sebelumnya tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak.
Artinya, konsultan pajak yang sudah memegang izin sebelum aturan baru berlaku tidak harus mengajukan izin dari awal hanya karena regulasinya berubah.
Hal yang perlu dibedakan adalah Izin Konsultan Pajak dengan Surat Keterangan Kompetensi atau SKK. Keduanya berhubungan, tetapi bukan dokumen yang sama.
Apa Bedanya Izin Konsultan Pajak dan SKK?
Izin Konsultan Pajak merupakan izin untuk menjalankan profesi sebagai konsultan pajak. Sementara itu, SKK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sesuai tingkat A, B, atau C.
Dalam skema PMK 55/2026, SKK diperoleh setelah seseorang mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
SKK baru berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitannya. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus.
Namun ada aturan khusus untuk sertifikat konsultan pajak yang terbit berdasarkan ketentuan lama. Dalam masa transisi, sertifikat tersebut diakui sebagai SKK untuk jangka waktu paling lama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan dan dapat digunakan untuk persyaratan permohonan izin sesuai ketentuan peralihan.
Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa berakhirnya masa berlaku SKK sama dengan izin lama otomatis tidak berlaku. PMK 55/2026 secara terpisah menyatakan izin yang telah terbit sebelumnya tetap berlaku.
Pemegang Izin Konsultan Pajak Tetap Punya Kewajiban
Walaupun izin yang sudah dimiliki tetap diakui, konsultan pajak tetap harus menjalankan kewajiban profesinya sesuai aturan baru.
- Mengikuti PPL dan memenuhi SKP, Konsultan Pajak tingkat A minimal 20 SKP per tahun dengan minimal 16 SKP terstruktur, tingkat B minimal 30 SKP dengan minimal 24 SKP terstruktur, tingkat C minimal 45 SKP dengan minimal 36 SKP terstruktur
- Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak, bagi izin yang baru diperoleh kewajiban ini harus dipenuhi paling lama 30 hari kerja setelah izin diperoleh
- Memberikan jasa sesuai klasifikasi izin, ruang lingkup pekerjaan tidak boleh melampaui tingkat izin yang dimiliki
- Mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, sekaligus menjaga independensi dan bebas dari benturan kepentingan
- Menjalankan kewajiban administratif, termasuk melaporkan perubahan alamat atau tempat bekerja dan menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan
Kewajiban PPL mulai berlaku pada Januari tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. Jadi, mendapatkan izin bukan akhir dari proses pengembangan kompetensi.
Ruang Lingkup Izin Tingkat A, B, dan C
PMK 55/2026 masih membagi Izin Konsultan Pajak menjadi tingkat A, B, dan C. Perbedaannya terutama terletak pada Wajib Pajak yang dapat dilayani.
Tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan, tetapi memiliki pengecualian untuk badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Tingkat C memiliki ruang lingkup untuk seluruh orang pribadi dan badan.
Karena itu, tingkat izin bukan hanya nama jenjang. Tingkat tersebut menentukan ruang lingkup jasa yang secara regulasi dapat diberikan kepada klien.
Syarat Izin Konsultan Pajak untuk Calon Baru
Bagi yang belum memiliki izin dan baru ingin masuk ke profesi ini, mekanismenya berbeda dengan pemegang izin lama.
PMK 55/2026 mensyaratkan calon Konsultan Pajak antara lain merupakan Warga Negara Indonesia, mempunyai kompetensi perpajakan, lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak, berpendidikan paling rendah sarjana atau strata 1 atau setara, memiliki pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin, memiliki NPWP, serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam regulasi.
Untuk izin tingkat B, dokumen pengalaman kerja pada dasarnya harus membuktikan pengalaman minimal satu tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir. Untuk tingkat C, pengalaman minimal dua tahun yang dihitung secara akumulasi dalam tiga tahun terakhir.
Persyaratan lengkap sebaiknya diperiksa langsung pada naskah PMK 55 Tahun 2026 di Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengajukan izin.
Uji Kompetensi, Ujian Profesi, dan Ujian Penyegaran Itu Berbeda
Bagian ini cukup mudah tertukar karena PMK 55/2026 mengenal beberapa jenis ujian.
Uji kompetensi digunakan untuk memperoleh SKK. Uji ini diselenggarakan oleh Unit Pengelola yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ujian profesi Konsultan Pajak diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang yang akan mengajukan Izin Konsultan Pajak.
Sementara itu, ujian penyegaran berkaitan dengan perpanjangan masa berlaku SKK.
Karena fungsinya berbeda, istilah ujian ulang sebaiknya tidak digunakan untuk menyamakan ketiganya. Bagi pemegang izin lama, keberadaan ujian penyegaran SKK juga tidak berarti izin yang sudah dimiliki langsung menjadi tidak berlaku.
Mau Masuk Jalur Konsultan Pajak? Kuatkan Basic Pajaknya Juga
Kalau targetmu baru mulai berkarier di dunia pajak, jangan hanya melihat persyaratan administrasinya. Pemahaman dasar perpajakan tetap menjadi bekal untuk menghadapi materi yang semakin kompleks ketika masuk ke pekerjaan pajak dan proses pengujian kompetensi.
Tax Academy Indonesia menyediakan kelas Brevet Pajak AB untuk mempelajari materi perpajakan dasar sampai menengah serta Brevet Pajak C untuk materi lanjutan seperti pajak internasional, transfer pricing, tax planning, dan topik terkait.
Brevet Pajak perlu dipahami sebagai sarana belajar dan penguatan pengetahuan. Sertifikat Brevet bukan pengganti SKK, ujian profesi, maupun Izin Konsultan Pajak yang dipersyaratkan dalam PMK 55/2026.
Kalau masih mempertimbangkan apakah kelas Brevet cocok untuk kebutuhan kariermu, kamu juga bisa membaca manfaat Brevet Pajak untuk karier sebelum menentukan kelas.
Singkatnya, pemegang izin lama tidak perlu memulai proses perizinan dari nol hanya karena PMK 55/2026 berlaku. Yang lebih penting adalah memahami kewajiban profesi yang sekarang berlaku, menjaga kompetensi, memenuhi PPL dan SKP, serta menjalankan jasa sesuai klasifikasi izin.
FAQ Izin Konsultan Pajak
Apakah pemegang Izin Konsultan Pajak lama harus ujian profesi lagi? ▼
PMK 55/2026 menyatakan Izin Praktik yang sudah diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak. Aturan tersebut tidak menyatakan pemegang izin lama harus mengulang ujian profesi hanya agar izin yang sudah dimiliki tetap berlaku.
Berapa lama masa berlaku SKK Konsultan Pajak? ▼
SKK yang diterbitkan berdasarkan mekanisme PMK 55/2026 berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangannya dilakukan melalui ujian penyegaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah SKK sama dengan Izin Konsultan Pajak? ▼
Tidak. SKK menerangkan kompetensi seseorang di bidang perpajakan, sedangkan Izin Konsultan Pajak merupakan izin untuk menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak.
Apakah sertifikat Brevet Pajak sudah cukup untuk menjadi Konsultan Pajak? ▼
Tidak. Brevet merupakan pelatihan untuk memperkuat pengetahuan perpajakan. Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dalam PMK 55/2026.



