Haloo sobat taxas!
PPh Pasal 25 mengenai pembayaran pajak penghasilan yang diangsur setiap bulan, dengan tujuan meringankan Wajib Pajak yang mengalami kesulitan membayar pajak yang terutang dalam waktu satu tahun. Merujuk pada Pasal 1 UU No. 25.38 Tahun 2008, PPh Pasal 25 adalah pembayaran PPh secara angsuran setiap bulan dalam waktu satu tahun.
PPh 25 berisi pengaturan tentang bagaimana wajib pajak membayar utang pajaknya di muka sehingga wajib pajak tidak menanggung utang pajak yang besar dan harus membayarnya sebelum tanggal pelaporan pajak penghasilan tahunan. Kewajiban pajak ini timbul jika wajib pajak melaporkan kewajiban pajak penghasilan yang kurang dibayar dalam SPT pajak penghasilan.
Saat membayar pajak, tidak semua wajib pajak dapat membayar pajak secara lengkap dan langsung. Untuk meringankan angsuran, bisa dilakukan sesuai Pasal 25 Mekanisme Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, terdapat perbedaan antara PPh Pasal 25 dengan pajak penghasilan lainnya. PPh Pasal 25 memiliki kategori dan cara penghitungan tersendiri. Untuk meringankan wajib pajak, PPh dapat diangsur setiap bulan dalam jangka waktu satu tahun, mengingat pajak tersebut harus dibayar. Adapun subjek, tarif, pembayaran dan sanksi PPh pasal 25 sebagai berikut:
- Subjek PPh 25
Jenis PPh 25 dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa. Kedua: Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan komersial, seperti pedagang atau penyedia jasa. Sebaliknya, dalam Jenis PPh Pasal 25 tidak ada pihak yang memungut atau memotong, sebaliknya Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang melakukan usaha harus menyelesaikan sendiri kewajiban PPh-25 tanpa perwakilan.
Baca juga artikel : Apa Itu PPh 23?
- Tarif PPh Pasal 25
Sebenarnya tidak ada istilah besaran tarif PPh menurut pasal 25, karena ini bukan soal menentukan pajak atas kewajiban pajak, tetapi menentukan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar. Singkatnya, pajak yang harus dibayar adalah PPh pasal 29, sedangkan PPh pasal 25 adalah angsuran dari pajak penghasilan yang harus dibayar.
Untuk mengetahuinya pajak penghasilan yang harus dibayar dengan angsuran bulanan, kita bisa menggunakan cara perhitungan di mana Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku dibagi 12 bulan. Selain itu, ada tarif PPh yang harus dibayar setiap bulan atau sering disebut dengan tarif PPh-25.
Namun, terkadang pemerintah menawarkan kredit pajak untuk pembayaran pajak penghasilan dengan mengangsur atau insentif sebesar 25 PPh. Jenis tarif PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi, pengusaha atau badan usaha tertentu adalah sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per bulan untuk setiap tempat usaha. Pajak ini bersifat final dan dapat dikembalikan pada akhir tahun pajak.