Kedatangan turis asing untuk berwisata di Indonesia merupakan salah satu aspek penting bagi penerimaan negara kita lho, Taxas! Perjalanan wisata yang dilakukan turis asing yang datang ke Indonesia menyebabkan pertumbuhan sektor perekonomian dikarenakan aktivitas ekonomi yang terjadi saat berwisata. Selain itu, wisatawan asing turut menyumbang andil pada pertumbuhan valuta asing serta penerimaan devisa negara.
Atas kontribusi yang besar tersebut, pemerintah sangat menjaga keberlangsungan sektor wisata ini. Dari segi fiskal, pemerintah memberlakukan fasilitas pengembalian Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing atas pembelian terhadap Barang Kena Pajak (BKP) untuk memaksimalkan penerimaan negara dari kegiatan wisata tersebut. Simak lebih lanjut mengenai fasilitas pengembalian PPN bagi turis asing ini yuk!
Apa itu Pengembalian PPN atau VAT Refund for Tourist?
Pengembalian PPN atau VAT refund diartikan sebagai fasilitas atau insentif perpajakan yang diberikan kepada turis asing (orang pribadi pemegang paspor luar negeri) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean. Artinya, PPN yang sudah dibayar atas barang tersebut dapat diminta kembali oleh turis asing namun dengan beberapa syarat nih, Taxas.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk permintaan kembali PPN yang sudah dikeluarkan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, adalah sebagai berikut:
- Nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Lalu, bagaimana prosedur Pengembalian PPN-nya?
Satu hal yang harus Taxas ketahui sebelum mengajukan pengembalian PPN adalah pihak yang berhak untuk menikmati insentif ini. Pihak yang dapat mengajukan permohonan ini ialah Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri (Turis Asing) dengan syarat bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan permanent resident of Indonesia dalam artian tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangannya.
Turis asing yang berkenaan tersebut dapat melakukan pengajuan insentif ini dengan cara mengajukan langsung saat akan meninggalkan Indonesia. Pengembalian ini dapat dikabulkan dengan kriteria bahwa barang bawaan yang dibeli tidaklah berupa makanan, minuman. Apabila pembelian barang bawaan dilakukan di Toko Retail maka turis tersebut turut serta mencantumkan faktur pajak khusus sebagai dokumen untuk memproses pengembalian PPN. Prosedur ini hanya dapat dilayani melalui Unit Penyelenggara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (URPPN) yang tersedia di bandar udara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana berikut ini:
- Bandara Soekarno-Hatta
- Bandara Ngurah Rai
- Bandara Kualanamu
- Bandara Yogyakarta International Airport
- Bandara Juanda