Pelatihan Pajak – Pedoman untuk menerbitkan faktur pajak kepada Wajib Pajak Pengusaha (WPP) yang dikategorikan sebagai pedagang eceran dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Bagi WPP yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir, peraturan ini memberikan kemudahan administratif dan kejelasan hukum. Anda bisa mendapatkan berbagai pengetahuan seputar kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia dengan mengikuti pelatihan pajak. Karena pelatihan pajak akan memberikan Anda berbagai materi perundang-undangan pajak.
Faktur pajak ritel, yang kadang-kadang disebut sebagai faktur pajak digunggung, umumnya dapat diterima untuk Wajib Pajak Pengusaha (PKP) yang menjual barang atau jasa kepada pelanggan akhir. Untuk beberapa transaksi, bahkan yang dilakukan kepada pengguna akhir, PKP wajib memberikan faktur elektronik.
Klausul Umum Pasal 55 PER-11/PJ/2025
Berdasarkan Pasal 55 PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan umum faktur pajak, khususnya melalui e-Invoice, bukan sebagai faktur pajak ritel atau “digunggung”, untuk penyediaan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pengguna akhir. Hal ini menunjukkan bahwa faktur pajak ritel tidak relevan meskipun transaksi ditujukan untuk pelanggan akhir, karena barang atau jasa yang dijual termasuk dalam kategori tertentu.
Siapa yang Berhak Menjadi Pedagang Ritel PKP?
Pedagang ritel PKP didefinisikan sebagai pihak yang seluruh atau sebagian dari kegiatan usahanya meliputi penyediaan BKP dan/atau JKP kepada pelanggan akhir, termasuk melalui Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE), sesuai dengan Pasal 51 ayat (3) PER-11/PJ/2025. Karakteristik pelanggan akhir digunakan untuk menentukan status pedagang ritel, bukan Klasifikasi Bidang Usaha (KLU), sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (4).
Siapa yang Termasuk Konsumen Akhir?
Pembeli produk atau jasa yang secara langsung mengonsumsi barang atau jasa yang dibeli merupakan contoh konsumen akhir, sesuai dengan Pasal 51 ayat (2) PER-11/PJ/2025.
Baca Juga: Strategi DPR & Pemerintah 2026: Reformasi Pajak, Digitalisasi, dan Optimalkan Pendapatan Negara!
Data yang Diperlukan untuk Faktur Pajak Ritel (Digunggung)
Faktur pajak ritel, yang kadang-kadang disebut sebagai “digunggung”, diwajibkan oleh Pasal 52(2) PER-11/PJ/2025 untuk memuat informasi minimum berikut:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dari pihak yang melakukan penjualan
- jumlah, harga atau imbalan, diskon, dan jenis barang atau jasa
- PPN yang dipungut atau PPN dan PPnBM
- Kode faktur pajak, nomor seri, dan tanggal penerbitan
Faktur Pajak Ritel (Digunggung) Tidak Perlu Memuat Informasi Ini
Sesuai dengan Pasal 52(1) PER 11/PJ/2025, pedagang ritel PKP diperbolehkan menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama penjual, dan tanda tangan penjual.
Informasi Penting Mengenai Faktur Pajak Pedagang Eceran (Digunggung)
Pertimbangan penting yang harus dilakukan oleh pedagang eceran PKP saat menerbitkan faktur pajak tercantum dalam Pasal 52(3) hingga (10) PER-11/PJ/2025. Pertimbangan tersebut meliputi:
- Lokasi usaha terdaftar PKP dapat dirujuk melalui nama, alamat, dan NPWP.
- Pembeli barang dan jasa wajib menggunakan faktur pajak, dan arsip PKP harus disimpan dalam format elektronik.
- Bentuk Dokumen Faktur Pajak Ritel
- Dapat berupa berkas elektronik.
- Bentuk dan ukuran dapat diubah sesuai kebutuhan toko ritel.
- Penerbitan dilakukan oleh perusahaan ritel itu sendiri.
- Sesuai dengan prosedur bisnis, faktur dapat diperbaiki atau dibatalkan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.