Brevet pajak adalah batu loncatan bagi Anda yang ingin terjun di dunia kerja perpajakan. Sebab, Anda akan mengantongi ilmu tentang perundang-undangan pajak dengan mengikuti brevet pajak tersebut. Namun, tetap tidak kalah penting untuk mengetahui berita pajak terbaru di Indonesia. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak, merupakan komponen penting dalam setiap pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Tetapi, baik wajib pajak maupun otoritas pajak kini cukup khawatir mengenai keabsahan NPWP dalam pengajuan SPT.
Mengapa keabsahan NPWP tiba-tiba menjadi perhatian? Apa dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan pelaporan pajak? Keabsahan NPWP dalam SPT akan dibahas secara mendalam dalam esai ini. Prosedur pengawasan pengajuan SPT oleh wajib pajak sedang diperketat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak individu dan badan usaha yang tercantum dalam SPT menjadi prioritas terbaru.
Verifikasi NPWP Menggunakan Peraturan Terbaru
DJP terus meningkatkan prosedur pengawasan pengajuan SPT Tahunan. Sebelum memulai audit SPT, DJP memverifikasi keabsahan NPWP sesuai dengan Pasal 103 PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Berdasarkan Pasal 103(2) PER-11/2025, NPWP dianggap sah jika dapat diakses melalui sistem administrasi DJP. Sesuai dengan Pasal 103 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), DJP wajib memastikan keabsahan NPWP sebelum memulai prosedur pemeriksaan SPT. NPWP yang sah adalah NPWP yang memenuhi persyaratan Pasal 103 ayat (2) PER-11/2025 dengan terdaftar dan diverifikasi dalam sistem administrasi DJP.
Sistem Validasi Pelaporan Elektronik Otomatis
DJP juga telah menerapkan metode untuk memverifikasi NPWP secara otomatis dalam SPT yang diajukan secara elektronik melalui coretax atau saluran resmi DJP lainnya. Sistem akan segera memberikan Surat Tanda Terima Elektronik (BPE) kepada wajib pajak jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa NPWP sah dan isi SPT sesuai dengan aturan. Namun, SPT yang dikirim langsung ke kantor pajak juga tunduk pada prosedur validasi. Petugas DJP akan memberikan Surat Tanda Terima (BPS) kepada wajib pajak jika NPWP dalam SPT ditemukan sah. Sebaliknya, SPT akan dikembalikan dan dianggap belum diterima oleh DJP jika terdapat ketidaksesuaian data NPWP.
Baca Juga: Era Baru Pajak Internasional Dimulai! Ini Jenis dan Tujuan Pertukaran Data menurut PER-10/PJ/2025
Sistem validasi otomatis telah diterapkan oleh DJP untuk memverifikasi NPWP dalam SPT elektronik yang diajukan melalui saluran resmi dan platform seperti Coretax. Jika NPWP dinyatakan tidak sah, laporan akan dianggap tidak lengkap dan tidak sah, dan BPE tidak akan diberikan.
Verifikasi untuk Pelaporan Manual di Kantor Pajak
Wajib pajak yang mengajukan SPT secara langsung di kantor pajak juga wajib menjalani prosedur verifikasi. Petugas DGT akan menerbitkan Surat Tanda Terima (BPS) sebagai bukti resmi jika NPWP yang tercantum dinyatakan sah. Di sisi lain, SPT akan dikembalikan dan dianggap belum diterima oleh DGT hingga kesalahan diperbaiki jika terdapat ketidaksesuaian atau NPWP dinyatakan tidak sah.
Selain itu, untuk laporan pajak yang diajukan langsung oleh wajib pajak, keabsahan NPWP yang tercantum dalam laporan juga diverifikasi. Petugas penerima laporan pajak akan menerbitkan Surat Bukti Penerimaan (BPS) jika NPWP dalam laporan pajak yang diajukan langsung dinyatakan sah. Laporan pajak akan dikembalikan ke DJP oleh petugas penerima laporan pajak jika NPWP dinyatakan tidak sah. Menurut informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. Bagi wajib pajak individu, NPWP saat ini adalah Nomor Identitas Nasional (NIK).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.