Kursus Pajak – Pernahkah Anda mengetahui ada anak dibawah umur 18 tahun mempunyai penghasilan diatas PTKP? Pernahkah Anda melihat anak-anak bintang sinetron ataupun film? Bayaran yang bisa diperoleh bahkan bisa menyentuh angka yang setara atau bahkan lebih dari gaji para pegawai-pegawai kantor. Lantas apakah mereka dapat membayar pajak penghasilan?
Terdapat 2 syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi Wajib Pajak yaitu objektif dan juga subjektif. Syarat objektif ialah orang tersebut mempunyai penghasilan lebih dari PTKP. Lantas apa yang dimaksud dengan PTKP? Mengacu pada pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, pengertian dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ialah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang terbebas dari PPh Pasal 21.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 yang membahas terkait dengan penyesuaian PTKP, jumlah dari PTKP untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus tidak kawin serta tanpa tanggungan. Atau PTKP paling sedikit jumlahnya ialah Rp 54.000.000,00 dalam 1 tahun atau setara dengan Rp 4.500.000,00/bulan.
Ini berarti, apabila wajib pajak berpenghasilan diatas Rp 4.500.000,00 dalam 1 bulan, maka wajib pajak perlu membayar bayak sesuai PPh 21. Ini disebabkan penghasilan tahunannya telah melebihi batas yang telah ditentukan untuk PTKP. Tapi, wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari nilai tersebut tetap diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh. Kewajiban tersebut tetap berlaku hingga wajib pajak mendapatkan status Non-Efektif (NE) dari DJP. Sedangkan syarat subjektif ialah seseorang telah lahir ke dunia dan juga menetap atau bertempat tinggal di Indonesia dalam waktu lebih dari 183 hari didalam 12 bulan.
Apabila seorang anak yang berusia dibawah 18 tahun telah menandatangani kontrak untuk bermain film yang mana proses syutingnya lebih dari 1 tahun serta dibayar dengan nominal Rp.5.000.000 per bulannya, tentu jumlah penghasilan dari anak tersebut telah terhitung menjadi penghasilan Wajib Pajak.
Sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7 menyatakan jika penghasilan dari seorang anak yang belum dewasa dari mana pun asal atau sumber penghasilannya serta apapun sifat pekerjaannya digabung penghasilan orang tuanya didalam tahun pajak yang sama.
Baca Juga: Mengenal Pajak Kekayaan Serta Penerapannya
Sementara itu, Undang – Undang PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyatakan jika sistem pengenaan pajak sesuai dengan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai sebuah kesatuan ekonomis. Ini menunjukkan jika penghasilan/kerugian dari seluruh anggota keluarga akan digabungkan menjadi satu kesatuan yang terkena pajak, serta pemenuhan kewajiban pajaknya akan dilakukan kepala keluarga. Namun, pada kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak itu juga ada yang dilakukan secara terpisah.
Sehingga, anak yang usianya belum mencapai 18 tahun serta belum menikah belum bisa melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan seorang yang umurnya belum mencapai18 tahun tersebut di gabungkan dengan orang tuanya, yakni ayah dan ibunya. Kemudian akan akan dihitung jumlah dari pajak terhutangnya. Apabila ternyata seorang anak belum dewasa, tapi orangtuanya ternyata sudah berpisah, dan sang anak menerima/mendapatkan penghasilan, maka pengenaan pajaknya akan digabungkan dengan penghasilan ayah ataupun ibunya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Selama telah memenuhi ketentuan Pasal 7 dan juga Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang – Undang PPh, anak berpenghasilan diwajibkan untuk membayar pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.