Transparansi Pajak Global Dimulai! Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak Indonesia?

Transparansi Pajak Global Dimulai! Apa Dampaknya untuk Wajib Pajak Indonesia?

Brevet pajak adalah solusi terbaik bagi Anda yang ingin terjun ke dunia kerja. Sebab, selain mendapatkan pemahaman tentang peraturan perpajakan, Anda juga akan memperoleh sertifikat brevet pajak. Namun, tidak kalah penting juga bagi Anda untuk mengikuti berita perpajakn terbaru seperti pertukaran informasi pajak perjanjian internasional. Berlaku mulai 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan DJP Nomor PER-10/PJ/2025, yang mengatur proses pertukaran data pajak asing secara menyeluruh. Sebagai peraturan pelaksana Pasal 13 PMK 39/2017, maka kebijakan PER 10/2025 dilakukan penerbitannya oleh DJP.

Jenis Perjanjian Pajak Internasional

Perjanjian kerja sama pajak bilateral atau multilateral dianggap sebagai perjanjian internasional dalam konteks pertukaran informasi pajak. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (DTAA) dan perjanjian pajak adalah dua contoh perjanjian internasional yang berkaitan dengan pertukaran informasi pajak.

  • Perjanjian Pertukaran Informasi Pajak (TIEA).
  • Konvensi Bantuan Administratif Timbal Balik dalam Urusan Pajak.
  • Perjanjian tentang Otoritas Berwenang Bilateral atau Multilateral.
  • IGA singkatan dari Perjanjian Antar Pemerintah.
  • Perjanjian multilateral atau bilateral lainnya.

Tujuan Pertukaran Informasi Pajak

Berikut adalah tujuan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, yang merupakan upaya kolaboratif antara negara-negara yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang di bidang perpajakan berdasarkan perjanjian internasional:

  • Untuk mencegah penghindaran pajak.
  • Untuk mencegah penghindaran pajak.
  • Untuk mencegah penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Arti Informasi dalam Pertukaran Informasi Pajak

  • Lebih spesifik, informasi meliputi: Kumpulan fakta, angka, karakter, frasa, atau gambar, baik yang diungkapkan secara lisan maupun tertulis;
  • Bukti atau indikasi pendapatan dari: Pekerjaan lepas; operasi bisnis; modal; pekerjaan dalam hubungan kerja; sumber pendapatan lain;
  • Rincian tentang aset dan kekayaan, seperti: data keuangan yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau organisasi, baik atas nama mereka sendiri maupun atas nama orang lain;
  • Rekaman audio, video, atau video; surat, dokumen, buku, dan catatan; serta format lain, baik digital maupun cetak, merupakan contoh format penyimpanan informasi.

Baca Juga: Waspada! 13 Jenis Transaksi Ini Kena PPN Besaran Tertentu Mulai 2025

Jenis Pertukaran Informasi Pajak

Pertukaran Informasi atas Permintaan (EOIR)

Pertukaran Informasi atas Permintaan (EOIR) adalah proses pertukaran informasi pajak sebagai tanggapan atas permintaan spesifik dari negara mitra. Di antara rinciannya adalah:

  • Rincian identitas dan kepemilikan pemilik manfaat.
  • Data akuntansi
  • Informasi tentang perbankan, pajak, dan hal-hal lain.

Pertukaran Informasi Tanpa Permintaan (SEOI)

Jika informasi dianggap relevan dan signifikan oleh otoritas pajak negara mitra, informasi tersebut dapat disediakan langsung tanpa permintaan sebelumnya. Ini dikenal sebagai pertukaran informasi spontan, atau SEOI. Informasi tentang transaksi atau aktivitas yang melibatkan wajib pajak Indonesia dan negara mitra termasuk di antaranya:

  • Rincian mengenai undang-undang pajak dalam negeri dan cara penerapannya.
  • Data tambahan yang dianggap relevan untuk perpajakan.

Pertukaran Informasi Otomatis (AEΟI)

  • Aliran informasi yang teratur dan sistematis, yang dikenal sebagai pertukaran informasi otomatis atau AEOI, mencakup data tentang pemotongan pajak.
  • data pajak tambahan sesuai dengan perjanjian global.
  • Metode untuk Menerapkan Pertukaran Informasi Pajak
  • DJP menggunakan tiga strategi untuk bertukar informasi pajak dengan negara mitra, yaitu:

Pengumpulan dan Administrasi Informasi

  • Kewajiban pajak wajib pajak.
  • organisasi, asosiasi, badan pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
  • Institusi yang menyediakan layanan keuangan terkait akses informasi keuangan.
  • Sumber informasi tambahan yang berada di bawah wewenang DGT.
  • Sesuai dengan perjanjian, aturan, dan regulasi internasional, informasi tersebut harus ditangani dengan hati-hati dan dijaga kerahasiaannya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.