Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Transformasi DPP, Bagaimana Perbandingan DPP Nilai Lain Sebelum dan Sesudah Coretax 2025?

Pelatihan Pajak – Di bidang pajak, perubahan peraturan sering kali berdampak besar pada cara penghitungan dan pengumpulan pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebuah titik acuan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, adalah salah satu komponen utama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas bagaimana perbedaan antara DPP sebelum dan sesudah Coretax Administration System (CTAS) diberlakukan. Berita perpajakan seperti perbedaan sebelum dan sesudah Coretax, tentunya sangat penting bagi Anda yang ingin terjun di dunia perpajakan. Namun, Anda juga bisa lebih menguasai kebijakan perundang-undangan pajak jika mengikuti pelatihan pajak.

Sebelum diubah menjadi PMK 131 tahun 2024 bersamaan dengan kebijakan regulasi PPN 12%, konsep DPP Nilai Lain dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2022. Penjelasan mengenai variasi ide DPP tersebut dapat dilihat di bawah ini.

Kondisi Penerapan

  • Sebelum adanya Coret Pajak: DPP nilai lain adalah nilai yang menjadi dasar untuk menghitung pajak yang terutang atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dapat diketahui secara langsung dari harga pengganti atau harga jual. Komponen lain, DPP, dalam PMK ini dihitung untuk kategori jasa tertentu yang terutang PPN.
  • Setelah Coretax: DPP dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan beberapa Jasa Kena Pajak .

Objek Penerapan

  • Sebelum Pajak Pertambahan Nilai: PMK 71 Tahun 2022 mengatur sejumlah jasa yang diklasifikasikan sebagai jasa kena pajak tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi, biro perjalanan, dan jasa pengiriman paket, jasa pemasaran, perjalanan, dan ibadah keagamaan.
  • Impor barang kena pajak (BKP) atau penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP) selain yang dikategorikan sebagai barang mewah dikenai PPN sebesar 12% yang dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak berupa DPP nilai lain, sesuai PMK 131 Tahun 2024, yang hadir setelah Coretax.

Perhitungan

  • Sebelum adanya Coretax, besaran DPP untuk masing-masing jasa tertentu tersebut diatur dalam Pasal 3 PMK 71 Tahun 2022, yaitu sebesar 5% dan 10%. Jika ada perbedaan antara tagihan untuk perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan untuk paket perjalanan ke lokasi lain, maka 5% diperuntukkan khusus untuk paket perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya adalah 10% jika dirinci. 10% digunakan untuk beberapa layanan lain selain perencanaan perjalanan ibadah.
  • Sesudah Coretax: Pasal 3 PMK 131 tahun 2024 pembayaran pajak atas barang yang tidak tergolong mewah dikenakan PPN dari DPP atas nilai lainnya. 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau nilai penggantian merupakan DPP Nilai Lain. Hal ini menunjukkan bahwa pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan DPP Nilai Lain dengan tarif PPN, yaitu 12%. Hal ini dilakukan untuk memastikan pajak sesuai dengan kondisi pasar dan mencerminkan nilai yang lebih adil.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III: Peluang Baru untuk Wajib Pajak atau Sekadar Spekulasi?

Ketentuan Pengkreditan

  • Sebelum adanya Coretax, pengusaha kena pajak tidak diperbolehkan untuk mengklaim kredit pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 5 PMK 71 Tahun 2022.
  • Pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang menggunakan nilai DPP yang berbeda dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat 4 PMK 131 Tahun 2024 setelah Coretax. Hal ini mendorong para pelaku usaha untuk melakukan transaksi secara transparan dan taat hukum.

Periode Penerapan

  • Sebelum Periode Implementasi Coretax: Berlaku sebelum 1 Januari 2025
  • Setelah Coretax: Dengan pengecualian untuk periode pertama, mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.