Kursus Pajak – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Sertifikat Fiskal (SKF) secara elektronik jika memerlukan SKF untuk mendapatkan layanan publik atau untuk tujuan tertentu. Namun, wajib pajak perlu mengetahui bahwa SKF memiliki masa berlaku yang singkat. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 6 ayat (1), SKF hanya berlaku selama satu bulan setelah diterbitkan.
Untuk mendapatkan SKF, wajib pajak harus memenuhi tiga persyaratan. Sebagai seseorang yang akan terjun di dunia kerja perpajakan, sangat penting untuk mengetahui pemahaman seperti ini. Namun, juga tidak kalah penting untuk mengikuti kursus pajak. Sebab, dalam kursus pajak ini Anda akan memperoleh begitu banyak materi tentang perundang-undangan pajak.
Pertama, wajib pajak harus mengajukan (1) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan untuk dua tahun pajak sebelumnya dan (ii) Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Periodik untuk tiga periode pajak sebelumnya. Persyaratan kedua adalah wajib pajak harus bebas utang atau, jika memiliki utang, harus telah memperoleh izin untuk menunda atau membayar secara angsuran.
Dari sana, pilih menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Administrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Sertifikat Fiskal (SKF) sebagai bukti kepatuhan wajib pajak dalam jangka waktu tertentu. Saat melakukan kegiatan tertentu, wajib pajak harus memiliki dokumen ini untuk mendapatkan layanan dari organisasi pemerintah atau pihak lain. Pasal tiga hingga sembilan PER-8/PJ/2025 memuat peraturan terbaru mengenai penerbitan SKF.
Syarat-Syarat Penerbitan SKF
Menurut PER-8/PJ/2025, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memenuhi syarat mendapatkan SKF, termasuk:
- Telah mengajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir.
- SPT PPN untuk tiga tahun pajak terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak atau telah memperoleh izin penundaan atau angsuran pembayaran sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP.
- Tidak sedang dalam proses penyelidikan atas pelanggaran pajak pada saat ini.
Saluran Pengajuan SKF
Pengajuan SKF dilakukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak Coretax yang terhubung dengan sistem DGT
- Pusat Layanan Pelanggan DGT di nomor 1500200
- Wajib pajak yang tidak dapat mengajukan secara elektronik dapat melakukannya secara tertulis dengan menggunakan:
- Kantor Pajak Tanpa Batas (oleh wajib pajak atau agen yang ditunjuk secara langsung)
- Bukti pengiriman ke Kantor Pajak yang ditunjuk melalui layanan pos, pengiriman, atau kurir
Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% hingga Desember 2025: Kesempatan Emas Beli Rumah Baru dengan Pajak Ringan
Perubahan Utama pada SKF dalam PER-8/PJ/2025
PJ/2025/PER-8 Dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PER-03/PJ/2019, klausul-klausul berikut telah diperbarui:
- Saluran elektronik digunakan untuk memprioritaskan permohonan SKF. Hanya dalam kasus di mana pengajuan elektronik tidak memungkinkan, dan bahkan dalam hal itu, dengan pedoman yang lebih ketat, pengajuan manual diperbolehkan.
- “Wajib Pajak dengan Status Cabang” tidak lagi digunakan. Hal ini berarti Wajib Pajak cabang dalam permohonan SKF tidak lagi berhak atas pembebasan apa pun.
- Penguatan verifikasi SKF, yang kini dapat dilakukan melalui: Pindai kode QR pada cetakan SKF Situs web terintegrasi DJP atau aplikasi Kring Pajak atau kantor KPP/KP2KP atau Situs web kementerian atau lembaga yang mengelola penerbit sertifikat elektronik
Proses Bisnis Penerbitan SKF
Alur proses bisnis penerbitan SKF sebagai berikut:
- Permohonan diajukan oleh wajib pajak melalui situs web atau cara lain.
- Persyaratan diverifikasi oleh sistem.
- Sistem akan menghasilkan produk SKF dan Bukti Pembayaran Elektronik (BPE) secara langsung jika persyaratan terpenuhi.
- Wajib pajak menerima produk SKF melalui akun, email, faks, pos, atau saluran lain sesuai permintaan.
- Permohonan dapat ditolak secara lisan (untuk permohonan langsung) atau tertulis (untuk permohonan melalui pos/surat) jika persyaratan tidak terpenuhi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.