Tarif PPh OP

Apa Itu PPh OP?

Hai, Taxas!

Kalian tau ga sih apa itu PPh OP? Kita pelajari bersama yuk!

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia. PPh Orang Pribadi terbagi menjadi beberapa tingkatan tarif yang berbeda, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh seseorang. Tarif dari PPh OP ini memiliki tingkatan persentase pajak yang berbeda. Subjek Pajak dari PPh OP ini yaitu orang pribadi. Nah, orang pribadi apa sih yang menjadi subjek pajak? Yuk kita kulik tuntas, taxas!

  1. Subjek Pajak

Subjek pajak PPh OP terdiri dari 2 jenis, yaitu :

  1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri

Berdasarkan UU Cipta kerja No 11 Tahun 2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA). Subjek pajak ini memiliki beberapa kriteria yang dapat dikategorikan menjadi Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri. Berikut kriterianya :

  1. Bertempat atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam 1 tahun pajak
  3. Jika Penghasilan Kena Pajak (PKP) WP Orang Pribadi melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri

Baca juga artikel : Konsultan Pajak Tugasnya Apa Saja Sih? Yuk Kita Kupas Tuntas!

Subjek pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai subjek pajak penghasilan orang pribadi luar negeri, yaitu :

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan
  4. Objek Pajak

Objek pajak penghasilan orang pribadi ini memiliki beberapa jenis objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, yaitu :

  • Penghasilan dari Pekerjaan

Penghasilan dari pekerjaan yang dimaksud ini yaitu imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Kategori penghasilan dari pekerjaan, yaitu :

  1. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  2. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
  3. Laba usaha
  4. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari Modal (Investasi)
  1. Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya:
  2. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
  3. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  4. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi
  5. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  6. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penghasilan lain-lain
  1. Penghasilan lainnya yang termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah:
  2. Hadiah dari undian
  3. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  4. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  5. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  6. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  7. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  8. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah
  9. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
  10. Surplus Bank Indonesia

Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali ditetapkan sebaliknya.