Pelatihan pajak atau perpajakan akan sangat bermanfaat bagi semua orang yang membutuhkan wawasan tentang kebijakan perpajakan. Sebab, pelatihan pajak akan memberikan pesertanya berbagai materi tentang kebijakan pajak, mulai dari perpajakan dasar hingga, perpajakan lanjutan. Sehingga, pastinya mengetahui informasi dan berita perpajakan juga tidak kalah penting bagi orang-orang yang ingin menguasai materi tentang kebijakan pajak. Maka, ulasan berikut adalah tepat bagi Anda karena akan membahas seputar batas waktu melakukan kewajiban pajak dan konsekuensi denda yang mungkin akan didapatkan jika tidak tepat waktu melakukan kewajiban perpajakan.
Perhatikan bahwa tergantung pada jenis pajak yang perlu dicatat, beberapa formulir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus diisi untuk melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT). Tergantung pada jenis pajak yang telah disetor dan dilaporkan, setiap formulir diisi dengan lengkap. Sangat penting untuk diingat bahwa tanggal pengajuan dan penyetoran pajak berbeda sesuai dengan jenis pajaknya. Mungkin ada denda administratif bagi wajib pajak yang tidak menyetor pajak tepat waktu atau tidak membayarnya. Oleh karena itu, menyewa penasihat pajak dapat memfasilitasi pengelolaan kewajiban pajak yang lebih efisien dan tepat waktu.
Pentingnya Pengajuan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Seluruh wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melakukan penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) pada pemerintah Indonesia dengan melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menetapkan tanggal dan ketentuan untuk mengajukan SPT, yang harus diikuti oleh semua wajib pajak. Salah satu persyaratan untuk menghindari denda adalah prosedur pelaporan yang komprehensif.
Denda untuk Mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Lebih Cepat dari Jadwal
Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT tepat waktu, mereka dapat dikenakan denda atau konsekuensi administratif. Adalah kewajiban setiap wajib pajak untuk mengkonfirmasi denda yang berlaku untuk keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran pajak setelah tenggat waktu. Denda yang dapat dikenakan kepada wajib pajak yang mengajukan SPT setelah batas waktu adalah sebagai berikut:
- WP OP (Wajib pajak orang pribadi) yang melaporkan Surat Pemberitahuan melewati batas waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan denda sejumlah Rp 100.000 untuk setiap SPT Masa Pajak.
- Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT melewati batas waktu akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap Surat Pemberitahuan Masa Pajak.
- SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap masa pajak. Untuk SPT lainnya, akan diberikan surat pemberitahuan yang menguraikan denda Rp 100.000 untuk setiap masa pajak.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Mengenai Perpajakan Atas Hibah
UU HPP Pajak dan UU Cipta Kerja memperkenalkan tarif variabel denda administrasi pajak untuk keterlambatan pembayaran, menggantikan tarif tetap sebelumnya sebesar 2%. Menteri Keuangan menetapkan suku bunga sanksi administrasi pajak, yang sekarang bersifat dinamis dan berdasarkan suku bunga Bank Indonesia (BI).
Mengurus Kewajiban Pajak Anda
Pelatihan pajak bisa dijadikan sebagai solusi bagi wajib pajak yang ingin mengurus kewajiban pajak dengan efektif dan efisien. Kelas pajak akan memberikan pesertanya berbagai materi tentang kebijakan pajak, mulai dari perpajakan dasar hingga, perpajakan lanjutan. Karena pada kelas perpajakan seperti ini, pesertanya akan diberikan materi dan diajarkan secara langsung oleh expert di dunia perpajakan. Bahkan juga telah terjun di dunia kerja perpajakan, mulai dari dosen di kampus ternama, hingga konsultan pajak yang kompeten.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.