Tiket Pesawat Diberi Insentif PPN? Ini Rahasia Liburan Murah Mulai 5 Juni 2025!

Tiket Pesawat Diberi Insentif PPN? Ini Rahasia Liburan Murah Mulai 5 Juni 2025!

Training pajak dapat menjadi pilihan utama bagi Anda yang ingin memperdalam pemahaman tentang kebijakan perpajakan. Karena training pajak akan memberikan Anda berbagai materi peraturan perundang-undangan pajak. Pemerintah Indonesia menawarkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik guna mendorong mobilitas masyarakat selama periode liburan sekolah dari 5 Juni 2025 hingga 31 Juli 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang mana mulai berlaku efektif mulai 5 Juni 2025 untuk mengatur ketentuan ini.

Landasan Hukum: PMK 36/2025

Secara khusus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 mengatur proses pemberian insentif PPN DTP untuk layanan angkutan udara komersial domestik terjadwal kelas ekonomi atau penerbangan kelas ekonomi selama musim liburan sekolah. Stimulus fiskal untuk tahun fiskal 2025 mencakup insentif ini. Insentif ini akan mendorong konsumen untuk menggunakan penerbangan domestik dengan menurunkan harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Apa yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama liburan sekolah?

Berdasarkan Pasal 2 PMK 36/2025, PPN sebesar 11% diterapkan pada semua layanan angkutan udara komersial domestik terjadwal untuk kelas ekonomi. Tetapi, pemerintah akan menanggung 6 persen dari total Pajak Pertambahan Nilai untuk sementara waktu, sehingga penumpang hanya perlu menyetorkan sisa PPN 5 persen. Perhitungan ini didasarkan pada ketentuan tarif dan penggantian yang tercantum dalam PMK 131 Tahun 2024. Tarif dasar, biaya bahan bakar, dan biaya tambahan lainnya yang dikenakan PPN termasuk dalam komponen penggantian.

Jangka Waktu Penurunan Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi

Pasal 3 PMK 36/2025 menyatakan bahwa ketentuan PPN DTP ini, yang menurunkan biaya penerbangan kelas ekonomi domestik, hanya berlaku pada dua periode waktu tertentu:

  • Tanggal pembelian tiket: 5 Juni 2025–31 Juli 2025
  • Tanggal penerbangan: 5 Juni 2025–31 Juli 2025

Jika pembelian tiket dan rencana perjalanan berada di luar rentang waktu ini, PPN akan dikenakan secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (tanpa DTP).

Baca Juga: Selamatkan Bumi Lewat Pajak? Ini Fakta di Balik Pajak Hijau di Indonesia

Kewajiban Maskapai Penerbangan sebagai Wajib Pajak

Sesuai dengan Pasal 4 dan 5 PMK 36/2025, maskapai penerbangan, sebagai wajib pajak (PKP), wajib:

Mengeluarkan faktur pajak atau dokumen serupa

PPN dihitung dan dilaporkan secara normal jika persyaratan Pasal 3 tidak terpenuhi.

Jika persyaratan insentif terpenuhi, maka:

  • PPN 5% atas penggantian biaya harus dimasukkan dalam faktur.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah harus dilakukan pelaporannya sebagai Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh pemerintah.

Sertakan dalam Laporan PPN Periodik. Baik PPN yang dikumpulkan maupun PPN yang ditanggung oleh pemerintah harus dilaporkan pada formulir Laporan PPN.

Buat dan kirimkan daftar lengkap transaksi PPN DTP

Selain itu, maskapai penerbangan perlu menyusun daftar lengkap yang mencakup:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas maskapai penerbangan
  • Bulan penerbitan tiket
  • Referensi pemesanan
  • Tanggal pembelian dan keberangkatan
  • Jumlah penggantian
  • Jumlah total PPN yang terutang

Batasan waktu untuk menyerahkan daftar ini adalah 30 September 2025, dan harus dilakukan secara elektronik melalui situs web resmi DJP.

PPN Pemerintah tidak menanggung DTP

Berdasarkan Pasal 6, apabila tiket pesawat dibeli atau digunakan setelah batas waktu, maka pemerintah tidak akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya.

Penumpang tidak menggunakan kelas ekonomi

Maskapai penerbangan memberikan penyediaan daftar Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah lengkap mereka setelah batas waktu. Menurut standar umum, maskapai penerbangan harus mengenakan dan menyetorkan seluruh PPN 11% dalam kasus tersebut.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.