Brevet Pajak – Jika Anda memiliki NPWP tetapi tidak membayar pajak, apa konsekuensi hukumnya? Apakah semua pemegang NPWP wajib membayar pajak? Artikel ini akan membahas dua pertanyaan tersebut. Wajib pajak diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, sering diasumsikan bahwa mereka yang memiliki NPWP namun tidak membayar pajak telah melanggar undang-undang perpajakan. Apakah ini asumsi yang benar? Jika ingin lebih banyak menguasai kebijakan pajak yang berlaku di Indonesia, Anda bisa mengikuti brevet pajak. Bahkan brevet pajak tersebut bisa memberikan Anda sertifikat perpajakan.
Siapa yang Harus Melakukan Pembayaran Pajak?
Apakah memiliki NPWP tetapi tidak membayar pajak menimbulkan risiko? Oleh karena itu, semua wajib pajak yang memiliki NPWP yang berpenghasilan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melakukan pembayaran pajak tepat waktu dan mengungkapkan penghasilannya. Apa yang terjadi jika Anda memiliki NPWP tetapi tidak memiliki sumber penghasilan? Jika Anda tidak memiliki pekerjaan tetapi memiliki NPWP, silakan ajukan permohonan NPWP Non Efektif (NE). NPWP Non Efektif ini juga tersedia bagi wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pasal 9 ayat 2a dan b UU KUP, yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur tentang sanksi perpajakan bagi pemilik NPWP yang penghasilannya di atas PTKP. Denda sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, akan dikenakan kepada wajib pajak yang membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo, menurut laporan tersebut.
Selain itu, berdasarkan pasal 2b, wajib pajak yang membayar pajak setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung dari akhir batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Jika Anda memiliki NPWP namun tidak membayar pajak, Anda juga dapat dikenakan hukuman pidana, yang merupakan hukuman paling berat dalam undang-undang perpajakan Indonesia.
Baca Juga: Cara Cepat Mendaftar Coretax DJP dan Konversi NIK ke NPWP
Hukuman pidana biasanya dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali. Sesuai dengan pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang dimaksud dengan wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang dikategorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain denda sebesar minimal dua kali jumlah pajak terutang dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, UU KUP juga mengatur sanksi pidana di bidang perpajakan, yaitu pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Perlu Anda ketahui bahwa besaran PTKP sering mengalami fluktuasi. Setiap tahun, tidak selalu mengalami perubahan. Besaran PTKP terbaru tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini. Besaran PTKP 2016 adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi akan menerima Rp 54.000.000.
- Wajib pajak yang sudah menikah akan menerima tambahan Rp 4.500.000.
- Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anak angkat yang menjadi tanggungan, anggota keluarga sedarah, dan anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Oleh karena itu, Anda tidak diwajibkan untuk membayar atau melaporkan pajak jika penghasilan Anda kurang dari PTKP. Oleh karena itu, Anda juga tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Meskipun demikian, Anda tetap harus membayar pajak jika penghasilan Anda melebihi PTKP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.