Brevet Pajak – Apakah Anda tahu jika setiap jenis usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti café, restoran, hotel, dan juga tempat rekreasi mempunyai izin usaha tersendiri yang disebut dengan daftar usaha pariwisata (TDUP). TDUP sendiri memiliki fungsi sebagai tanda bukti pendaftaran/izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berada atau mempunyai keterkaitan dengan sektor pariwisata.
TDUP sendiri diterbitkan oleh Lembaga OSS sesudah pelaku usaha mendaftarkan usahanya serta sebagai bukti resmi jika usaha tersebut sudah terdaftar didalam daftar usaha pariwisata (DUP) dan bisa menjalankan usahanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018, jenis-jenis usaha yang wajib mempunyai TDUP adalah:
- Daya tarik wisata
- Jasa transportasi wisata
- Jasa makanan dan minuman
- Jasa perjalanan wisata
- Penyediaan akomodasi
- Kawasan pariwisata
- Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
- Penyelenggaraan pertemuan, konferensi, pameran dan perjalanan intensif.
- Jasa pramuwisata
- Jasa informasi pariwisata
- Jasa konsultan pariwisata
- Wisata tirta
- Spa
Cara Memperoleh Izin TDUP
Jika ingin mengajukan izin TDUP, pengaju perlu mengajukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Kabupaten/Kota di tempat lokasi usaha pariwisata tersebut berada. Tapi jika usaha tersebut ada di lebih dari 1 kabupaten/kota maka pengajuan bisa dilakukan ke PTSP tingkat provinsi sebagai bukti TDUP melekat di lokasi pariwisata itu berada.
Syarat-syarat yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan diantaranya ialah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan jika pemohon badan usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi bukti pelunasan denda usaha pariwisata yang pernah terkena sanksi denda
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara jika mendatangkan artis yang berasal dari luar negeri
- Fotokopi pengesahan akta pendirian perusahaan jika pemohon berbentuk badan hukum
- Surat pernyataan kesanggupan melangsungkan usaha sesuai ketentuan dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
- Sertifikat/bukti kuasa tanah ataupun bangunan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas dokumen disertai dengan meterai.
Baca Juga: Ini Dia Jenis Bea Masuk yang Perlu Diketahui
Perlakuan Pajak Pariwisata
Setelah membahas terkait dengan dokumen TDUP sebagai tahapan perizinan pendirian usaha pariwisata, berikut ulasan sekilas terkait perlakuan pajak atas usaha pariwisata.
Usaha pariwisata bisa diselenggarakan dalam bentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak, sesuai ketentuan perundang-undangan. Bentuk usaha dan juga sumber modalnya juga bisa digolongkan sebagai berikut:
- Usaha Mikro dan Kecil
- Usaha Menengah
- Usaha Besar
Setiap kegiatan usaha pariwisata yang termasuk akan dikenakan Pajak Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengusaha yang bergerak dalam bidang pariwisata wajib untuk mendaftarkan izin usahanya kepada pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk memperoleh NPWP.
Pengusaha pariwisata juga harus membayar kewajiban pajak daerah sesuai ketentuan 10% dari penghasilan yang didapatkan dalam sebulan.
Itulah penjabaran terkait seluk-beluk Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan juga perlakuan pajak yang dikenakan terhadap usaha di bidang pariwisata. Pastikan mengajukan perizinan TDUP sebelum Anda membuka usaha di bidang pariwisata serta selalu ingat untuk berkontribusi didalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.