Definisi Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan perlawanan aktif yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi pajak yang mereka bayarkan. Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Menurut konsep yang ada tax avoidance tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan kurang baik karena dianggap memiliki konotasi negatif ataupun dianggap kurang nasionalis. Tax avoidance dilakukan dengan cara-cara atau strategi perencanaan pajak dan memanfaatkan celah atau kelemahan ketentuan perpajakan. Contoh saat melakukan tax avoidance adalah dengan cara mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang besar. Dalam laporan keuangan penyusutan merupakan salah satu komponen yang mengurangi penghasilan atau laba usaha yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Apa aja sih jenis dari Tax Avoidance?
Menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu.
- Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.
Apa aja sih karakteristik Tax Avoidance?
Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki tujuan usaha yang baik.
- Bukan semata-mata untuk menghindari pajak.
- Sesuai dengan spirit & intention of parliament.
- Tidak melakukan transaksi yang direkayasa.
Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tidak memiliki tujuan usaha yang baik.
- Semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak.
- Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament.
- Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.
Bagaimana penerapan Tax Avoidance di Indonesia?
Indonesia memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak untuk menangkal praktik tersebut :
- Ketentuan anti thin capitalization yang merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.
- Adanya ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan penetapan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50%, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.
- Ketentuan tentang transfer pricing yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa.
- Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Hubungan yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- Adanya ketentuan anti-treaty shopping yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 yang kemudian diubah menjadi PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.