download

Tarif PPN Ada Kenaikan? Kok Bisa?

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai amanat dari UU HPP kenaikan tarif PPN akan berlangsung secara bertahap hingga 2025. Pro dan kontra dari adanya kenaikan tarif PPN pun tak bisa terhindarkan. Sebagian kalangan setuju dengan kenaikan tarif PPN 11 persen, namun sebagian kalangan lainnya menolak kenaikan tarif tersebut. Lalu sebenarnya apakah alasan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan utama dinaikkannya tarif PPN 11 persen yaitu menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. Agar kondisi APBN bisa pulih dan surplus kembali dibutuhkan terobosan baru yang dapat memulihkannya. PPN dipilih pemerintah sebagai space yang tepat untuk pemulihan APBN karena tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Jika melihat tarif PPN negara-negara anggota G20 dan OECD rata-rata tarif PPN di negara tersebut sebesar 15–15,5 persen. Sehingga di sini terdapat peluang yang tepat agar tarif PPN Indonesia bisa setara dengan negara lainnya sekaligus memperbaiki kondisi APBN negara.

Baca juga artikel : Apa Sih Manfaat Memiliki NPWP?

Barang/Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 11 Persen

Perubahan tarif PPN ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, salah satunya adalah apa saja barang/jasa yang kena dan bebas PPN? Mari simak ulasannya di bawah ini:

Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen

Pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto ternyata tertuang dalam PMK Nomor 68 tahun 2022. Peraturan ini pun telah efektif pada 1 Mei 2022. Adapun PPN dikenakan atas:

  • Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto,
  • Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik,
  • Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.

Comments are closed.