Tarif PPh Karyawan Tidak Naik? Begini Kepastian Kemenkeu

Tarif PPh Karyawan Tidak Naik? Begini Kepastian Kemenkeu

Training pajak adalah salah satu pelatihan yang tepat bagi anda ketika ingin menguasai berbagai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Training pajak seperti ini nantinya akan membantu anda untuk memahami berbagai materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Saja ketika ingin menguasai berbagai ketentuan tentang kebijakan pajak, pastinya juga tidak kalah penting untuk mengetahui berbagai berita hangat terkini yang sedang diperbincangkan masyarakat. Seperti halnya bahwa kementerian keuangan akan memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan karyawan tidak naik. Untuk mengetahui berita ini lebih lanjut, simak ulasan berikut ini.

Kemenkeu atau Kementerian Keuangan memberikan penegasan bahwa pemerintah belum mempunyai rencana untuk meningkatkan tarif PPh orang pribadi atau Pajak Penghasilan orang pribadi, yang mana didalamnya termasuk para pekerja maupun karyawan. Walaupun terdapat kebutuhan untuk memberikan peningkatan pada penerimaan negara, namun pemerintah tetap berhati-hati saat mengambil berbagai keputusan untuk menerapkan kebijakan terkait supaya tidak memberatkan masyarakat.

Fokus Pertumbuhan Ekonomi

Direktur Surat Utang Negara DJPPR (Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan memberikan penjelasan bahwa pemerintah lebih memilih untuk memberikan dorongan pada pertumbuhan ekonomi apabila dibandingkan dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan orang pribadi. Menurutnya tarif pajak yang relatif tetap, namun dengan memberikan peningkatan pada penghasilan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang merupakan strategi yang lebih efektif.

Perbandingan Tarif Pajak Penghasilan Indonesia dengan Negara Lain

Tarif PPH yang ada di Indonesia sendiri ternyata masih tergolong rendah Apabila dibandingkan dengan berbagai negara yang ada di Eropa, yang mana tarif pajak dari negara-negara di Eropa dapat melebihi 50% dibandingkan dengan penghasilannya. Hal ini memberikan gambaran bahwa beban pajak yang ada di Indonesia memang cenderung lebih ringan. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 dengan mempergunakan tarif progresif menurut lapisan penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Apa itu SARA dalam Dunia Perpajakan?

Kebijakan Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia

Penghasilan kena pajak sebelumnya ditetapkan mulai dari Rp50.000.000 dalam satu tahun yang mana dibebankan tarif progresif Pajak Penghasilan Pasal 21 mulai dari 5% sampai 30%, yang mana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp500 juta akan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Tetapi, setelah itu Terbitlah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 atau yang seringkali kita kenal dengan undang-undang harmonisasi perpajakan, sehingga terjadi perubahan lapisan penghasilan kena pajak, yang mana mulai dari Rp60 juta per tahunnya dengan tarif progresif PPh dari 5% sampai 35% untuk yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Penghitungan PPh Karyawan di Indonesia

Pajak penghasilan karyawan di Indonesia dihitung menurut tarif progresif yang telah tercantum dalam UU PPh. Berikut ini adalah penghitungan menurut lapisan penghasilan yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Tarif pajak 5% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan mencapai Rp60.000.000 setiap tahunnya
  • Tarif pajak 15% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan antara Rp60 juta sampai Rp25 juta untuk setiap tahunnya
  • Tarif pajak 25% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan antara Rp250 juta sampai Rp500 juta untuk setiap tahunnya
  • Tarif pajak 30% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar untuk setiap tahunnya
  • Tarif pajak 30 5% bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang lebih dari Rp 5 Miliar untuk setiap tahunnya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.