Kursus Pajak – Salah satu cara konkret pemerintah dalam membantu menumbuhkan lingkungan yang ramah bisnis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah melalui PPh Final UMKM. UMKM yang merupakan fondasi ekonomi Indonesia membutuhkan kebijakan fiskal yang dapat mendorong ekspansi dan memudahkan mereka dalam membayar pajak. Dengan menurunkan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5%, pemerintah tidak hanya mengurangi beban pajak, tetapi juga memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan untuk mengembangkan ekonominya, berinovasi, dan bersaing di pasar yang semakin dinamis. Pentingnya peran UMKM dalam menciptakan perekonomian nasional yang berkelanjutan ditekankan oleh kebijakan ini.
Dalam kursus pajak akan membantu Anda untuk memperoleh pengetahuan pajak seputar kebijakan pemerintah atas perpajakan. Namun, bukan hanya itu saja Anda juga bisa mendapatkan sertifikat kursus pajak setelah selesai mempelajari seluruh materi yang telah diberikan.
Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM
Salah satu kelompok yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah melalui berbagai fasilitas perpajakan adalah wajib pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitas ini dimaksudkan untuk memudahkan mereka dalam menggunakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebagai bagian dari kebijakan strategis, pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5%. Pasal 4 Ayat (2) peraturan ini mengatur penerapan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM dengan peredaran bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar. Beberapa perubahan penting dari kebijakan ini adalah:
Penurunan Tarif PPh Final
Tarif yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1% dari peredaran bruto, diturunkan menjadi 0,5% dan dibayarkan setiap bulan.
Memilih Rencana Perpajakan
Pilihan yang tersedia bagi wajib pajak adalah:
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, menerapkan tarif final 0,5%.
- Mengubah ke rencana standar yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 17.
Tarif Jangka Waktu Penerapan 0,5%
Kebijakan ini menetapkan batas waktu penerapan tarif khusus sesuai dengan jenis wajib pajak:
- Untuk wajib pajak orang pribadi, tujuh tahun.
- 4 tahun untuk perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer (CV), koperasi, atau firma.
- Tiga tahun untuk badan usaha perseroan terbatas (PT).
Tujuan dan Keuntungan Kebijakan
Di antara keuntungan utama yang diharapkan adalah:
- Peningkatan Kemampuan Finansial: Pelaku UMKM memiliki lebih banyak uang untuk berinvestasi, meningkatkan produksi, atau mengembangkan bisnis mereka ketika beban pajak mereka berkurang.
- Kemudahan Administrasi: Peserta UMKM dapat memenuhi tanggung jawab pajak mereka dengan tarif yang sederhana, sehingga tidak perlu melakukan prosedur pembukuan yang rumit.
Persiapan Kepatuhan Pajak Umum
Kebijakan ini memberikan waktu bagi peserta UMKM untuk memahami dan mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan rencana standar. Manfaat yang diharapkan PP No. 23/2018 juga memungkinkan peserta UMKM yang mampu melakukan persiapan pembukuan. Mereka memiliki pilihan untuk dikenakan pajak dengan tarif umum, yang menawarkan fleksibilitas dan perlakuan pajak yang adil berdasarkan kapasitas bisnis masing-masing.
Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM hingga tahun 2025
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pelaku UMKM dengan pendapatan tahunan hingga Rp500 juta berhak mendapatkan fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) Final, seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pelaporan pendapatan yang akurat: Jika Anda masih harus membayar pajak dalam negeri, pastikan semua penghasilan Anda (termasuk dari luar negeri) dicantumkan dalam SPT tahunan Anda.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.