Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara

Tak Punya NPWP? Pajak Tetap Bisa Dilaporkan dengan NPWP Sementara

Brevet pajak seringkali digunakan sebagai upaya dalam menguasai kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sebab, brevet pajak akan memberikan Anda materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Namun, tentunya mengetahui update berita pajak juga tidak kalah pentingnya. Sebuah fitur baru dalam penginputan bukti potong pajak untuk PPh 21 dan PPh 21 Unifikasi dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax. Pemberi kerja tetap dapat melakukan pemotongan dan pelaporan pajak bagi penerima penghasilan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan menggunakan fungsi NPWP Sementara.

Tujuan dari fitur ini adalah untuk menjaga kepatuhan pajak tanpa mengganggu prosedur administrasi. Sistem Coretax akan secara otomatis memberikan NPWP sementara kepada penerima penghasilan dengan nomor 9990000000999000, yang berfungsi sebagai pengenal sementara.

Apa yang Dimaksud dengan NPWP Sementara dari Coretax?

Bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP aktif atau belum dipasangkan dengan NIK, NPWP sementara adalah nomor identitas pajak yang memudahkan pemotongan pajak. Pemberi kerja masih dapat melakukan hal-hal berikut dengan menggunakan fitur ini:

  • Memotong PPh 21 tanpa menghadapi batasan administratif.
  • Memasukkan data terstruktur ke dalam bukti potong pajak.

Meskipun penerima penghasilan belum memiliki NPWP, pastikan kepatuhan pajak tetap terjaga. Ketika penerima penghasilan tanpa NPWP memasukkan NIK, sistem Coretax akan langsung menampilkan notifikasi yang berisi kesempatan untuk menggunakan NPWP sementara.

Cara Memanfaatkan NPWP Sementara dari Coretax

Pengusaha dapat memanfaatkan fungsi ini untuk menangani pajak mereka dengan lebih mudah dengan menggunakan impor XML atau entri manual (key-in). Untuk menggunakannya, ikuti langkah-langkah berikut:

Masukkan Bukti Potong dengan NIK

Masukkan NIK penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP. Sistem akan menampilkan pesan konfirmasi yang berbunyi “NPWP XXXX saat ini belum terdaftar di sistem. Sistem akan secara otomatis menggunakan NPWP 9990000000999000 sebagai NPWP penerima penghasilan pada bukti potong pajak penghasilan. Apakah Anda setuju? Klik “Ya” untuk menggunakan NPWP Sementara.

Verifikasi bahwa data telah ditampilkan dengan benar

Setelah konfirmasi, sistem akan secara otomatis: Masukkan NPWP penerima penghasilan dengan 9990000000999000. Ubah format nama menjadi “PENERIMA PENGHASILAN#NIK.”

Baca Juga: Mengurai PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Karyawan dan Industri

Lanjutkan dengan mengisi Bukti Pemotongan

Masukkan jumlah Penghasilan Bruto setelah memilih Nama Objek Pajak. Klik Kirim setelah memastikan semua informasi sudah benar (gunakan akun Penandatangan/PIC untuk konfirmasi).

Mengeluarkan Bukti Pemotongan

  • Kembali ke tab Belum Terbit pada dashboard eBupot.
  • Pilih Bukti Potong yang baru saja dibuat.
  • Untuk menyelesaikan prosedur, klik Terbitkan.
  • Setelah proses ini, NPWP Sementara akan diberikan beserta Bukti Potong PPh, yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan fitur NPWP Sementara?

  • Semua bentuk penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak, baik PPh 21 maupun PPh 21 dan PPh 21.
  • Baik pemrosesan massal maupun pengisian langsung dapat dilakukan dengan metode input manual dan impor XML.

Manfaat Fitur NPWP Sementara

  • Fleksibilitas Pelaporan Pajak: Hanya karena penerima penghasilan belum memiliki NPWP, bukan berarti pemberi kerja harus menunda pemotongan pajak.
  • Efisiensi Proses Penggajian: Fitur ini memungkinkan perusahaan yang memiliki banyak karyawan non-NPWP untuk melakukan pemotongan pajak tanpa harus menunggu proses registrasi NPWP selesai.
  • Menghindari Kesalahan Administrasi: Seluruh pemotongan pajak tercatat secara akurat di sistem Coretax dengan NPWP Sementara, sehingga mencegah terjadinya kesalahan penginputan data.
  • Meningkatkan Ketaatan Pajak: Fungsi ini memastikan bahwa semua transaksi tetap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko denda pajak akibat keterlambatan pelaporan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.