Tak Bisa Rekam e-Bupot 21? Ketahui Solusi NIK Tak Terbaca di Coretax

Tak Bisa Rekam e-Bupot 21? Ketahui Solusi NIK Tak Terbaca di Coretax

Kursus Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pajak. Sejak 1 Januari 2025, ketika Coretax mulai berlaku, banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam melakukan pencatatan. Ketidakmampuan untuk menemukan NIK saat merekam e-Bupot 21 di Coretax adalah salah satu masalah yang ditemukan. Akibatnya, pemberi kerja tidak dapat memberikan bukti potong. Informasi pajak seperti ini, sangat penting untuk diketahui jika Anda ingin bekerja di dunia perpajakan. Tetapi, juga tidak kalah penting untuk mengikuti kelas perpajakan seperti kursus pajak. Sebab, dalam kursus pajak ini, Anda akan mendapatkan materi seputar kebijakan perundang-undangan pajak.

Dari beberapa sumber diketahui bahwa penyebab NIK tidak dapat ditemukan bukan karena data Dukcapil tidak valid, melainkan karena NIK harus dibuat dan didaftarkan di sistem Coretax.

Buka Halaman Coretax DJP

Gunakan browser populer, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Safari, untuk mengakses situs resmi Coretax DJP. Setelah itu, pilih Daftar Di Sini.

Pilih Jenis Pendaftaran

Untuk wajib pajak orang pribadi, pilih kategori Orang Pribadi sebagai jenis pendaftaran yang sesuai.

Verifikasi Kepemilikan NIK

Bagi Wajib Pajak yang memiliki NIK, pilih opsi Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.

Pilih Jenis Registrasi

Pada registrasi ini, DJP menawarkan dua pilihan:

  • Aktivasi Registrasi NIK: Pilihan ini digunakan untuk masyarakat yang ingin menjadikan NIK-nya sebagai NPWP.
  • Registrasi Saja: Bagi Anda yang ingin memiliki akun Coretax tanpa mengubah NIK menjadi NPWP, Anda dapat menggunakan pilihan ini. Misalnya, seorang wanita yang sudah menikah dan membutuhkan akses Coretax untuk menandatangani faktur pajak atau dokumen pajak lainnya secara elektronik, namun tidak ingin memiliki kewajiban pajak yang terpisah dari suaminya, maka ia dapat memilih pilihan Registrasi Saja.

Masukkan Identitas Pribadi

Isi formulir dengan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis wajib pajak, negara asal, agama, jenis kelamin, status perkawinan, jenis pekerjaan, nama lengkap ibu kandung, nomor kartu keluarga, status anggota keluarga, dan NIK kepala keluarga (opsional; hanya muncul jika wajib pajak wanita sudah menikah).

Baca Juga: Kesulitan Membuat Password dan Passphrase di Coretax? Begini Solusinya!

Verifikasi Kontak

Masukkan alamat email dan nomor ponsel Anda. Klik tombol Verifikasi di sebelah kolom yang tersedia untuk melakukan konfirmasi. Nomor telepon dan alamat email yang dimasukkan akan menerima kode OTP dari sistem. Untuk menyelesaikan prosedur verifikasi, masukkan kode OTP. Jika kode OTP tidak diterima atau email atau nomor telepon yang dimasukkan salah, masukkan 000 sebagai pengganti kode OTP. Klik Verifikasi lalu masukkan informasi yang benar untuk mendapatkan kode OTP sekali lagi.

Rincian Alamat Lengkap

Masukkan alamat domisili secara lengkap, yaitu alamat tempat tinggal Anda saat ini. Klik tombol Salin dari Domisili jika alamat tersebut sama dengan alamat yang tertera di e-KTP. Isi kolom alamat sesuai dengan keadaan sebenarnya jika berbeda.

Terima Pernyataan dan Kirimkan Permohonan

Tandai kotak yang menunjukkan bahwa, sesuai dengan semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, informasi yang diberikan akurat dan lengkap. Untuk menyelesaikan proses pendaftaran, klik Kirim Aplikasi.

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi Coretax DJP karena NIK-nya tidak ada, tetap dapat menyelesaikan proses registrasi dan mendapatkan layanan perpajakan dengan mengikuti petunjuk sebelumnya. DJP masih terus berupaya untuk menyempurnakan sistem ini agar lebih baik lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan Wajib Pajak.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.