Hai Taxas! Hayo, disini siapa yang masih belum tau cara menghitung PPh 24? Ternyata PPh 24 itu sangat penting Taxas! Karena jika Taxass punya penghasilan di Dalam Negeri dan Luar Negeri itu ada perhitungannya sendiri lagi dan wajib Taxas laporkan. Maka dari itu Taxas, kita harus mengetahui cara perhitungan dari PPh 24 ini. Sebelum kita menghitung PPh 24 kita diwajibkan untuk menentukan apakah wajib pajak ini termasuk Orang Pribadi atau Badan. Oke, mican akan jabarin ya untuk perhitungannya!
Cara Menghitung PPh 24 (WP Orang Pribadi)
Step 1:
- WP OP
- Tahun Pajak
Keterangan: Pada step 1, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu mengetahui jumlah omzetnya, kalau badan diwajibkan untuk diketahui jumlah omsetnya. Selain itu, pada step 1 harus mengecek tahun transaksinya jika terdapat perubahan tarif.
Step 2:
- Penghasilan Neto = Penghasilan DN + Penghasilan LN – Kerugian DN
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto – PTKP
Keterangan: Berikutnya, kita harus menghitung PKP nya dari pengurangan Penghasilan Neto terhadap PTKP.
Step 3:
- PPh Terutang: 5% X Rp xxx = Rp xxx
15% X Rp xxx = Rp xxx
25% X Rp xxx = Rp xxx
30% X Rp xxx = Rp xxx
35% X Rp xxx = Rp xxx
= Rp xxx (PPh Terutang)
Keterangan: Setelah kita mendapatkan PKP nya, step berikutnya kita mencari PPh Terutangnya.
Step 4:
- (Penghasilan LN / PKP) x Total PPh Terutang
- Negara A: Penghasilan Negara A / PKP x PPh Terutang = Rp xxx
- Negara B: Penghasilan Negara B / PKP x PPh Terutang = Rp xxx
Keterangan: Setelah mendapatkan PPh Terutang, step berikutnya kita menghitung PPh maksimal. yang dikreditkan dengan perbandingan penghasilan: (Penghasilan LN/PKP) x Total PPh Terutang.
Step 5:
- Negara A: Penghasilan Negara A x Tarif Negara A = Rp xxx
- Negara B: Penghasilan Negara B x Tarif Negara B = Rp xxx
Keterangan: Berikutnya, kita harus menghitung PPh terutang yang dibayarkan di LN (Tarif masing-masing negara).
Step 6:
Negara | PPh Terutang | PPh Max Dikreditkan | PPh Terutang di LN | PPh 24 Dikreditkan |
Negara A | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx |
Negara B | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx |
Total Pajak LN Yang Boleh Dikreditkan | Rp xxx |
Keterangan: Setelah semua dihitung, kita harus mencari PPh 24 yang dapat dikreditkan (Nilai Terkecil dari Step 3, 4, dan 5).
Sebelumnya, kita sudah membahas terkait pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, kita lanjut menjabarkan terkait perhitungan PPh 24 pada badan ya!
Cara Hitung PPh 24 (WP Badan)
Step 1:
- WP Badan
- Cek Omsetnya
- Tahun Pajak
Keterangan: Pada step 1, kita diwajibkan untuk menentukan apakah WP OP/WP Badan. Jika badan makan diharuskan untuk melihat jumlah omzetnya, jika WP OP maka tidak perlu. Setelah itu, kita diharuskan untuk mengecek tahun transaksinya.
Step 2:
- PKP = Penghasilan DN + Penghasilan LN – Kerugian DN
Keterangan: Berikutnya, kita harus menghitung PKP nya dari pengurangan Penghasilan Neto terhadap PTKP.
Step 3:
- Omset =< 4.8M
- 50% x Tarif Badan yang berlaku (22%) x PKP = PPh Terutang
- 8M < Omset =< 50M
- PKP Fasilitas = (4.8M / Peredaran Bruto) x PKP
- PKP Non Fasilitas = PKP – PKP Fasilitas
PPh Terutang Fasilitas: 50% x 22% x PKP Fasilitas = PPh Terutang
PPh Terutang Non Fasilitas: 22% x PKP non Fasilitas = PPh Terutang
(Jumlah PPh Terutang Fasilitas dan Non Fasilitas di jumlahkan dan mendapatkan PPh Terutang)
- Omset > 50M
- 22% x PKP = PPh Terutang
Keterangan: Setelah kita mendapatkan PKP nya, step berikutnya kita mencari PPh Terutangnya, tetapi pada WP Badan sedikit berbeda dalam menghitung PPh Terutang. Kita harus melihat terlebih dahulu jumlah omzet nya, sebab perbedaan jumlah omzet akan beda hitung PPh Terutangnya.
Step 4:
- (Penghasilan LN / PKP) x Total PPh Terutang
- Negara A: Penghasilan Negara A / PKP x PPh Terutang = Rp xxx
- Negara B: Penghasilan Negara B / PKP x PPh Terutang = Rp xxx
Keterangan: Setelah mendapatkan PPh Terutang, step berikutnya kita menghitung PPH Maks. Yang dikreditkan dengan perbandingan penghasilan: (Penghasilan LN/PKP) x Total PPh Terutang.
Step 5:
- Negara A: Penghasilan Negara A x Tarif Negara A = Rp xxx
- Negara B: Penghasilan Negara B x Tarif Negara B = Rp xxx
Keterangan: Berikutnya, kita harus menghitung PPh terutang yang dibayarkan di LN (Tarif masing-masing negara).
Step 6 (PPh 24 yang dapat dikreditkan (Nilai Terkecil Dari Step 3/4/5)):
Negara | PPh Terutang | PPh Max Dikreditkan | PPh Terutang di LN | PPh 24 Dikreditkan |
Negara A | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx |
Negara B | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx | Rp xxx |
Total Pajak LN Yang Boleh Dikreditkan | Rp xxx |
Keterangan: Setelah semua dihitung, kita harus mencari PPh 24 yang dapat dikreditkan (Nilai Terkecil dari Step 3, 4, dan 5).