Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang/jasa di daerah pabean oleh wajib pajak. PPN bersifat sebagai pajak tidak langsung, objektif dan non-kumulatif, artinya, pajak tidak dibayarkan oleh pelaku usaha yang memproduksi barang/jasa, tapi melainkan oleh konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi barang/jasa. Continue Reading