teori pajak

Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak

Mardiasmo (2018:3) mengungkapkan bahwa terdapat beberapa teori yang mendukung dalam pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak dari rakyatnya, teori-teori tersebut antara lain.

  1. Teori Asuransi.

Teori ini menyatakan bahwa negara bertugas untuk melindungi rakyat dan segala kepentingannya, meliputi keselamatan dan keamanan jiwa, dan juga harta bendanya. Seperti halnya dalam perjanjian asuransi, untuk melindungi rakyat dan kepentingan tersebut diperlukan pembayaran premi. Dalam hubungan negara dengan rakyatnya, pajak inilah yang dianggap sebagai premi dan sewaktu-waktu harus dibayar oleh masing-masing individu.

  1. Teori Kepentingan

Pada awalnya teori ini hanya memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduk, namun pembagian beban ini harus didasarkan atas kepentingan masing-masing orang dalam tugas-tugas pemerintah. Oleh karena itu, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara dibebankan kepada masyarakat.

  1. Teori Daya Pikul

Beban pajak harus sama beratnya untuk semua orang, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul tersebut dapat digunakan dua pendekatan, yaitu.

a. Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.

b. Unsur subjektif, dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, Tuan A (kawin, anak tiga) dan Tuan B (tidak kawin) memiliki penghasilan yang sama. Secara objektif, beban pajak untuk Tuan A dan Tuan B sama besarnya karena memiliki jumlah penghasilan yang sama. Sedangkan secara subjektif, beban pajak untuk Tuan A lebih kecil daripada Tuan B, karena kebutuhan materil yang harus dipenuhi Tuan A lebih besar.

Baca juga artikel : Kena Pajak Berganda? Yuk Cari Tau Cara Penghindarannya

4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti).

Dasar keadilan dalam pemungutan pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, seharusnya rakyat penuh kesdaran bahwa pembayaran pajak adalah suatu kewajiban.

  1. Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Artinya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.