Apa itu tax planning?
Perencanaan pajak (tax planning) adalah proses merekayasa usaha dari transaksi wajib pajak supaya beban pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Tax planning merupakan bagian dari manajemen perpajakan secara luas, dimana tax planning merupakan fungsi manajemen pajak. Manajemen pajak disini tidak hanya sekedar merencanakan strategi atau mengatur jumlah pajak yang harus dibayar saja, tapi juga memastikan bahwa peraturan telah memenuhi aturan perpajakan dengan benar, sehingga dapat terhindar dari denda pajak dikemudian hari. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak. Beban pajak dapat diminimalisasi dengan berbagai cara, yang sesuai dengan peraturan perpajakan (legal) ataupun berlawanan dengan peraturan perpajakan (illegal). Menurut Suandy (2006), dalam tax planning dikenal dua istilah yang sangat populer yaitu: Continue Reading