Penyerahan emas perhiasan bukan hanya menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tapi juga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang dan dipungut ketika penjualan/penyerahan dilakukan. Continue Reading
Penyerahan emas perhiasan bukan hanya menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tapi juga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang dan dipungut ketika penjualan/penyerahan dilakukan. Continue Reading