Pemerintah melalui Kementrian Keuangan pada 22 Juli 2021 telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 sebagai peraturan lanjutan dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020, mengenai penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM. Continue Reading