Apa sih yang dimaksud pajak reklame?
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Tarif Pajak Reklame sebesar 25% dari Nilai Sewa Reklame (NSR). NSR merupakan penjumlahan antara Harga Dasar Perhitungan Pemasangan (HDPP) dengan Nilai Strategis Lokasi (NSL). HDPP adalah perhitungan: harga satuan pemasangan, skor kelas jalan, ukuran media reklame, dan jangka waktu penyelenggaraan. NSL adalah perhitungan : nilai kawasan strategis, nilai sudut pandang, nilai lebar jalan, nilai ketinggian reklame, dan skor kepadatan pemanfaatan reklame. Objek pajak reklame yang terpasang pada prasarana kota dikenakan Retribusi PKD tanah reklame sesuai ketentuan Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kategori dan jenis objek pajak reklame, meliputi : Continue Reading