Pajak mineral bukan logam dan batuan serta pengertian mineral bukan logam dan batuan terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2009 yaitu pada UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), yaitu pada pasal 1. Mineral bukan logam dan batuan adalah jenis mineral yang bukan termasuk logam dan batuan, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang mineral dan batubara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah jenis pajak daerah yang dipungut terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik MBLB yang diambil dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Continue Reading
Bagaimana sih Ketentuan Dan Cara Menghitung Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan?
Pajak MBLB merupakan jenis pajak daerah, maka dari itu tarif untuk pajak mineral bukan batuan dan logam berbeda-beda di tiap daerahnya. Misalnya saja di Kota Ambon berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2012, tarif pajak MBLB yang berlaku yaitu sebesar 25% yang dihitung dari nilai jual hasil pengambilan MBLB. Sementara itu, Kabupaten Mamuju berdasarkan pada Pasal 6 Perda No. 12 Tahun 2011, tarif pajaknya ditetapkan sebesar 20%. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 ini lebih merinci terkait pembagian usaha pertambangan, dimana usaha pertambangan ini dibagi menjadi empat golongan yang berbeda. Penggolongan yang pertama yaitu Mineral Radioaktif, contohnya yaitu vanadium, tellurium, samarium, rubidium, uranium, radium, monasita, thorium, serta zirconium. Kemudian, yang kedua adalah Mineral Logam, contohnya yaitu timbal, alumnia, galena, seng, kalium, bauksit, serta tembaga. Selanjutnya golongan ketiga yaitu Mineral Bukan Logam, contohnya yaitu pasir kuarsa, batu kuarsa, grafit, intan, korundum, arsen, kuarsit, rijang, kalsit, kriolit, pirofilit, fluorspar, yodium, dolomit, dan juga clay. Keempat, adalah Pertambangan Batuan, contohnya yaitu tras, obsidian, gabro, granit, pumice, toseki, granodiorit, perlit, peridotit, tanah diatome, andesit, basalt, slate, dan juga marmer. Continue Reading