Dengan disahkannya UU HPP yang kemudian diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan pada 29 Oktober 2021 membawa sedikit banyak perubahan pada peraturan perpajakan di Indonesia. Salah satu perubahan dalam UU HPP ini adalah upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. Continue Reading