Hallo taxas! Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terkadang Wajib Pajak memiliki jumlah kredit pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak terutang, atau Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, maupun kemungkinan lainnya. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak kepada negara atau melakukan restitusi. Continue Reading