Faktur Pajak

Mengenal Faktur Pajak dan Jenisnya dalam PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa. PPN akan dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun dibebankan kepada konsumen akhir. Maka sebagai PKP sudah sewajibnya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Sebagai bukti adanya pungutan atas PPN maka PKP diharuskan untuk membuat faktur pajak. Continue Reading