Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang membawa perubahan dalam proses pembuatan bukti potong (bupot) PPh 21/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26. Melalui PER-2/PJ/2024, terdapat beberapa perubahan jika dibandingkan dengan aturan PER-14/PJ/2013, antara lain: Continue Reading