Pajak penghasilan merupakan kontribusi wajib warga negara yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Hal tersebut dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan utama suatu negara yang digunakan untuk kesejahteraan orang banyak. Di Indonesia, tarif pajak penghasilan orang pribadi berkisar antara 5%-35% dan pajak penghasilan bagi wajib pajak badan adalah 22%. Tarif tersebut ternyata tergolong rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di bawah ini yang termasuk dalam negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia. Continue Reading