Syarat dan Cara Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak Lengkap dari DJP

Syarat dan Cara Ajukan Penundaan Pembayaran Pajak Lengkap dari DJP

Training Pajak – Salah satu layanan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu adalah penundaan pembayaran pajak. Selama mereka mematuhi pedoman yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak diberikan opsi untuk menunda pembayaran pajak yang jatuh tempo tanpa kehilangan status kepatuhan mereka.

Perusahaan atau individu dengan dana terbatas umumnya memanfaatkan layanan ini, terutama saat mereka harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 pada akhir tahun. Ketika Anda ingin kerja di dunia perpajakan, maka Anda bisa mengikuti training pajak terlebih dahulu untuk mendalami pemahaman pajak Anda.

Sebab, dalam training pajak tersebut Anda akan mendapatkan begitu banyak materi kebijakan perundang-undangan pajak. Wajib pajak dapat mengelola arus kas mereka dengan lebih baik dan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah yang terlibat dalam mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak.

Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29

Wajib pajak yang ingin menunda pembayaran tunggakan pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) mengisi formulir permohonan ini. Tujuan utamanya adalah memberikan waktu tambahan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau situasi di luar kendali agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara legal dan sistematis sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Masa Penundaan Pembayaran Pajak

Wajib Pajak dapat mengajukan penundaan pembayaran pajak yang kurang dibayar sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29) atau Pajak Karbon sesuai dengan Pasal 113 PMK 81/2024. Selain itu, surat tagihan pajak, surat penetapan pajak, keputusan pajak, atau putusan pengadilan pajak dapat digunakan untuk menerbitkan penundaan pembayaran pajak yang belum dibayar. Masa penundaan, bagaimanapun, dapat diberikan dalam dua keadaan berikut, sesuai dengan Pasal 117 ayat 4:

  • Hingga batas waktu pengajuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Pajak Karbon untuk tahun pajak berikutnya, atau
  • Untuk pembayaran pajak berdasarkan tagihan pajak, surat penetapan pajak, keputusan pajak, atau putusan pengadilan, masa penundaan maksimum adalah 24 bulan sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan penundaan.

Masa penundaan oleh karena itu dibatasi dan bergantung pada jenis pajak dan dasar pemungutannya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Memindahkan Database e-Faktur Desktop ke Komputer Baru Tanpa Risiko

Persyaratan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

Dokumen Permohonan

Surat resmi kepada kepala kantor pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar yang meminta penundaan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 29.

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung bervariasi sesuai dengan keadaan wajib pajak:

Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Kesulitan Likuiditas

Harus dilampirkan:

  • Surat yang menyatakan bahwa wajib pajak mengalami kesulitan keuangan.
  • Rincian laporan keuangan interim atau neraca per bulan terakhir sebelum permohonan:
    • Laporan laba rugi dan neraca interim bagi wajib pajak yang menyimpan catatan.
    • Penjualan bruto atau penerimaan dan/atau salinan rekening bank bulan sebelumnya diperlukan bagi wajib pajak yang menyimpan catatan.
  • Jaminan dalam bentuk aset berwujud, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Dokumen kepemilikan yang sah yang membuktikan kepemilikan wajib pajak atas aset berwujud tersebut.
    • Saat ini, aset tersebut tidak dijaminkan sebagai jaminan untuk pinjaman lain.

Wajib Pajak yang menghadapi keadaan di luar kendali diharuskan melampirkan:

  • surat yang menyatakan bahwa wajib pajak menghadapi keadaan di luar kendali.
  • surat resmi dari otoritas yang berwenang yang membuktikan bahwa peristiwa, seperti kebakaran, bencana alam, atau gangguan operasional, benar-benar terjadi.
  • Jaminan dalam bentuk aset berwujud, dengan syarat yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya:
    • Bukti kepemilikan menunjukkan bahwa aset tersebut milik wajib pajak; dan
    • Saat ini, aset tersebut tidak dijaminkan sebagai jaminan untuk kewajiban atau pinjaman.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.