Bagi pegawai Direktorat Jendral Pajak yang ingin diangkat menjadi Account Representative, harus memenuhi beberapa kriteria serta persyaratan tertentu.
Kementerian Keuangan telah mengubah persyaratan untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ingin menjadi AR pada kantor pelayanan pajak (KPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 yang diundangkan dan berlaku mulai 5 Mei 2021.
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PMK 45/2021, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi Account Representative :
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Masa kerja sebagai PNS minimal 2 (dua) tahun
- Minimal Pendidikan yang ditempuh adalah Diploma III (D3)
- Serta, pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah Pengatur (II/ c).
Baca juga : Bagaimana Cara Mengetahui Siapa AR dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Pada ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal pengangkatan sebagai AR sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.
Wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas AR serta jumlah AR pada KPP ditetapkan oleh Kepala KPP dimana AR ditempatkan.
Pengangkatan dan pemberhentian AR dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai yang diangkat sebagai AR sebelum PMK 45/2021, tetap menjabat dan diakui sebagai AR sampai diangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.