Surat Berharga Negara (SBN): Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Perlakuan Perpajakannya

Surat Berharga Negara (SBN): Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Perlakuan Perpajakannya

Pelatihan Pajak – Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan negara dan membiayai berbagai kebijakan serta program Pemerintah. Menurut situs Direktorat Jenderal Keuangan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR), SBN di Indonesia digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Surat Berharga Negara (SBN) terdiri dari dua jenis, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) adalah instrumen investasi konvensional yang memungkinkan individu meminjamkan uang kepada pemerintah dengan imbalan keuntungan (kupon). MRA terdiri dari:

  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN): SUN biasanya memiliki jangka waktu 12 bulan dan bunga dibayarkan dengan tingkat diskonto.
  • Obligasi Pemerintah: SUN yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan dan memiliki bunga yang harus dibayarkan.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

SBSN atau Sukuk Negara yang dikenal sebagai Sukuk Negara merupakan instrumen investasi berbasis Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. SBSN terdiri dari:

  • Sukuk Jangka Panjang: Biasanya memiliki jangka waktu lebih dari 10 tahun dan berdasarkan kontrak Syariah.
  • Sukuk Jangka Pendek: Memiliki jangka waktu kurang dari 10 tahun dan diterbitkan sesuai dengan prinsip Syariah.

Kerangka Hukum Surat Berharga Nasional dan Objek Pajak (SBN)

Undang-Undang Surat Utang Negara (SUN) Tahun 2002 24 merupakan payung hukum utama yang mengatur Surat Utang Negara (SBN) Indonesia. Undang-Undang ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan produksi, pengelolaan, dan perdagangan SBN serta memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menerbitkan SBN sebagai instrumen pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perjudian Syariah Negara juga berfungsi sebagai landasan hukum SBSN.

Baca Juga: Sunset Policy: Peluang Emas yang Harus Dipahami melalui Training Pajak

Terkait dengan pajak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak Surat Berharga Negara adalah penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan AHB, yang meliputi:

  • Bunga/Kupon: Pembayaran bunga berkala kepada pemegang SBN.
  • Premium: Terjadi ketika SBN diperdagangkan di atas nilai nominalnya.
  • Diskonto: Terjadi ketika SBN dibeli di bawah nilai nominalnya.
  • Agunan: Hadiah yang berfungsi sebagai agunan untuk membayar utang, seperti jaminan kredit.

Dengan kata lain, yang menjadi objek pajak SBN bukanlah SBN itu sendiri, melainkan penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan atau kegiatan usaha SBN.

Penerimaan Pajak Surat Berharga Negara (SBN)

Pajak penghasilan atas surat berharga publik saat ini dikenakan tarif pajak keuntungan modal sebesar 10%, naik dari tarif sebelumnya sebesar 15%. Tarif tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 untuk Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (UU PPh) berupa bunga obligasi.

Perlakuan Perpajakan atas Penjualan Surat Berharga Negara (SBN)

Secara umum, penjualan SBN tidak dikenakan pajak secara langsung. Namun, investor terkadang membayar pajak atas pendapatan atau kupon. Dimana penjualan SBN dikenakan pajak tergantung pada jenis SBN yang dijual dan status pemegang SBN.

Penjualan SBN yang Menguntungkan

  • SBN yang dikenakan PPh final: Apabila terhadap SBN yang dijual dikenakan PPh final, maka hasil penjualan SBN tersebut tidak dikenakan pajak lagi. Hal ini karena bunga pajak penghasilan final dan kompensasi dipotong pada saat penerimaan.
  • SBN Pasal 4 Ayat (2) PPh: Apabila SBN tidak memenuhi ketentuan PPh yang bersifat final, maka atas hasil penjualan SBN dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%.

Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membiayai pembangunan nasional dan mendukung kebijakan negara, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBN ini mempunyai dasar hukum yang kuat dalam undang-undang surat utang negara pada tahun 2002 dan undang-undang no. 19 pada tahun 2008 guna SBSN.

Dalam aspek perpajakan, bukan SBN itu sendiri yang menjadi objek pajak, melainkan penghasilan yang diperoleh dari bunga, premium, diskonto, atau agunan terkait SBN. Tarif pajak untuk penghasilan dari SBN ini ditetapkan sebesar 10% sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2021.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.