Stabilitas Harga Tembakau 2025: Mengupas Kebijakan PPN Tetap di Balik Tarif Umum yang Naik

Stabilitas Harga Tembakau 2025: Mengupas Kebijakan PPN Tetap di Balik Tarif Umum yang Naik

Kursus Pajak – Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan 11/2025 yang memberikan ketetapan tarif tetap sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tembakau di Indonesia yang mana saat ini kembali menjadi sorotan. Kenaikan tarif yang sebelumnya diperkirakan sebesar 10,7% digantikan oleh kebijakan ini, yang berlaku surut mulai 1 Januari 2025. Karena rumus perhitungan yang unik, tarif PPN efektif atas barang tembakau tetap sama meskipun tarif PPN secara keseluruhan naik menjadi 12%. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga, memberikan kepastian hukum, dan memastikan pendapatan negara optimal dari sektor cukai dan pajak.

Anda dapat menguasai pemahaman tentang kebijakan pajak yang lainnya dengan mengikuti kursus pajak. Sebab, kursus pajak akan membantu Anda memperdalam pengetahuan pajak dengan memberikan segudang materi seputar perundang-undangan pajak.

Tarif PPN Barang Tembakau

Tarif PPN atas barang tembakau ditetapkan sebesar 9,9% dari Harga Jual Eceran (HJE) sesuai dengan Pasal 9 PMK Nomor 11 Tahun 2025. Telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan 63/2022 Pasal 4 Ayat 1, angka yang didapatkan tentunya tidak sembarangan, melainkan hasil dari perhitungan dengan menggunakan rumus unik yang memperhitungkan tarif Pajak Pertambahan Nilai umum dan faktor lain.  Tarif PPN atas barang tembakau telah mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 174 Tahun 2015: 8,7%
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 207 Tahun 2016: 9,1%
  • 9,9% (dengan rencana kenaikan menjadi 10,7% pada tahun 2025) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 63 Tahun 2022.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025: tetap pada 9,9% (rencana kenaikan dibatalkan)

Untuk menjaga stabilitas harga pasar, memberikan kejelasan bagi produsen dan importir, serta mencegah kenaikan harga yang signifikan bagi konsumen, tarif 9,9% diputuskan untuk dipertahankan pada tahun 2025.

Metode Pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Produk Tembakau

Produsen atau importir hanya mengumpulkan PPN atas produk tembakau sekali, yaitu saat memesan stempel pajak tembakau. Hal ini telah tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan No. 63 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat 1. Ini berarti PPN tidak dikumpulkan lagi saat distributor mentransfer barang ke distributor lain atau langsung ke konsumen akhir. Saat memesan stempel cukai, produsen atau importir harus menyertakan faktur pajak. Menurut Pasal 7(1) PMK 63/2022, pajak masukan yang terkait dengan hal ini dapat dikreditkan jika memenuhi syarat kredit pajak masukan yang berlaku.

Baca Juga: PMK 50/2025 dan Era Baru Pajak Kripto: Simplifikasi, Kepatuhan, dan Peran OJK

Distributor diberikan perlakuan khusus. Mereka dibebaskan dari kewajiban mendaftar sebagai Wajib Pajak Pengusaha (WPP) jika hanya menangani produk tembakau. Namun, kewajiban untuk mendaftar sebagai PKP tetap berlaku jika mereka juga menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) lainnya yang nilainya melebihi batas usaha kecil. Pengiriman produk tembakau oleh distributor dicatat sebagai transaksi bebas PPN, artinya pajak masukan yang terkait tidak dapat dikembalikan.

Perubahan terbaru yang dilakukan oleh PMK 11/2025 menjamin bahwa tarif PPN produk tembakau tetap pada 9,9% dari HJE daripada naik menjadi 10,7%. Meskipun tarif PPN secara keseluruhan telah naik menjadi 12%, industri tembakau dijamin stabilitas tarif dan kepastian administratif berkat formula unik ini. Dengan menggunakan sistem ini, pemerintah berharap dapat memastikan pendapatan negara maksimal dari industri tembakau sambil mempertahankan proses administrasi pajak yang sederhana, efektif, dan tidak rumit.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.