Training pajak diperlukan untuk seseorang yang ingin bisa menguasai ilmu perpajakan. Training seperti ini biasanya diikuti oleh calon konsultan pajak yang ingin mengikuti ujian sertifikasi. Tapi, bukan hanya itu saja, kelas perpajakan seperti ini juga bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin semakin baik dalam mengelola perpajakannya. Tentu saja sebagai wajib pajak harus mengerti berbagai pengetahuan dan informasi berkaitan dengan pajak, seperti misalnya tentang pajak komisi. Apakah Anda sudah tahu apa yang namanya pajak komisi itu? Sebelum itu, Komisi sendiri dapat diartikan sebagai perolehan atau pendapatan dari tambahan maupun upah atas terjualnya suatu produk.
Bukan hanya itu saja, tetapi komisi juga dapat diartikan sebagai penghargaan dari sebuah penghasilan tambahan, sebab sudah melampaui atau mencapai penjualan yang ditargetkan. Dalam hal yang satu ini, komisi yang dimaksud merupakan sebuah imbalan pada karyawan terhadap performa kerja maupun ketika melakukan penjualan produk. Umumnya, komisi yang diperoleh atas dasar persentase gaji karyawan maupun dari laba yang dihasilkan.
Lantas, Apa itu pajak komisi? Dalam sebuah transaksi jual-beli, jual beli tidak berkaitan dengan penjual dan pembeli saja, tetapi dalam setiap transaksi seringkali terdapat perantara yang menjadi jembatan antara penjual dan pembeli ketika terjadinya transaksi itu. Pihak perantara di sini juga berperan sebagai pihak ketiga dalam suatu transaksi yang terjadi antara pembeli dan penjual.
Pihak perantara mempunyai peran untuk menghubungkan atau mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Sama seperti dunia perpajakan, komisi ini berkaitan dengan seseorang yang memiliki peran sebagai perantara untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Dengan demikian, seorang perantara tersebut akan memperoleh penghasilan atau upah tambahan melalui komisi terhadap transaksi yang sudah terjadi, di mana komisi itu akan memiliki pengaruh dalam penambahan penghasilan. Suatu komisi penjualan baik yang diperoleh, baik itu sewaktu-waktu atau diperoleh dengan rutin pada pihak wajib pajak orang pribadi pasti bisa dikenakan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, maupun PP Nomor 23 tahun 2018.
Baca Juga: Perusahaan IPO yang Mendapat Penurunan Tarif PPh
Dasar Hukum Atas Pajak Komisi
Dalam hal selanjutnya atau dasar hukum, kebijakan yang terdapat pada PP Nomor 46 tahun 2013, tentang PPH atau Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan atau kebijakan yang satu ini cukup sering menjadi dasar dari perhitungan pajak komisi terhadap penjualan. Namun, kebijakan tersebut juga mempunyai beberapa persyaratan ketika akan digunakan sebagai dasar perhitungannya, yaitu sebagai berikut:
- Kebijakan bisa digunakan jika jasa perantara atau komisi diberikan oleh wajib pajak yang berstatus badan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, maka regulasi mulai bisa digunakan.
- Jasa perantara maupun komisi yang diberikan oleh orang pribadi tidak boleh menggunakan peraturan yang satu ini. Hal tersebut disebabkan karena komisi atau jasa perantara tergolong dalam jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dalam pemungutan peraturan tersebut.
- Usaha yang tidak memiliki status Badan Usaha tetap (BUT), serta tidak menerima penghasilan dari apapun yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, peredaran brutonya yang tidak mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Apabila ditelaah lebih jauh lagi, maka pengenaan pajak komisi ini memang memiliki kesan yang tumpang tindih terhadap beberapa regulasinya. Tetapi, dan akan memakai satu regulasi untuk menyelesaikan pekerjaannya, maka pemberlakuan pajak itu tidak memberikan beban lebih pada negara cara yang menggunakan pajak tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.