Siap-Siap! Ini Kriteria Mitra Potensial SPP-TDLN yang Dipilih PT Jalin untuk Tangani Pajak Digital Luar Negeri

Siap-Siap! Ini Kriteria Mitra Potensial SPP-TDLN yang Dipilih PT Jalin untuk Tangani Pajak Digital Luar Negeri

Kursus pajak akan sangat menguntungkan bagi Anda yang ingin terjun di dunia kerja, sebab kursus pajak ini akan memberikan Anda pemahaman mendalam tentang kebijakan perpajakan bahkan Anda juga akan mendapatkan sertifikat brevet pajak. Namun, tidak kalah penting bagi Anda untuk mengikuti berita pajak terbaru seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah dikembangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Perpres 68/2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai operator utama sistem dan berwenang untuk secara langsung memilih mitra potensial yang dapat membantu dalam implementasinya. Jadi, dalam konteks SPP-TDLN, siapa yang dianggap sebagai “mitra potensial”? Ini adalah penjelasan yang mendetail.

Persyaratan & Kriteria Penilaian Mitra Potensial

PT Jalin Pembayaran Nusantara diizinkan untuk secara langsung memilih mitra potensial dan melaksanakan prosedur pengujian atau sandboxing, yang meliputi tinjauan administratif dan pengujian teknis terkait fungsionalitas, keamanan siber, skalabilitas, serta kesesuaian dengan tujuan sistem SPP-TDLN, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mitra dalam SSP TDLN:

  • Entitas hukum asing atau Indonesia
  • Memiliki sistem dan infrastruktur teknologi skala global yang dapat memenuhi kebutuhan implementasi informasi, data, dan teknologi dengan jangkauan yang mencakup luar negeri.
  • Tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh Indonesia
  • Tidak terdaftar dalam daftar hitam atau daftar sanksi pemerintah Indonesia atau organisasi asing (seperti OFAC atau SEC)

Syarat Administratif untuk Calon Mitra SPP-TDLN

Pihak yang terpilih harus menjalani proses uji coba (sandboxing) yang dijalankan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk ditetapkan sebagai mitra. Uji teknis dan penelitian administratif yang mendalam merupakan bagian dari proses ini. Seperti halnya yang tercantum pada kebijakan diatas, maka calon mitra harus memenuhi syarat administratif berikut:

  • Memiliki teknologi khusus untuk mengumpulkan pajak secara efektif dari luar negeri.
  • Mempunyai kantor perwakilan yang berada di Indonesia dalam jangkauan bisnis global.
  • Mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai.
  • Memiliki sistem pengumpulan pajak transaksi digital yang sudah ada atau sedang dikembangkan di setidaknya satu negara.

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? Ini Cara Mudah dan Syarat Penting yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Ajukan!

  • Memiliki pengetahuan tentang pajak transaksi digital minimal tiga tahun.
  • Tidak pernah dikenakan denda atau sanksi dalam dua tahun terakhir, termasuk yang terkait dengan administrasinya.
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan perwakilan pemerintah yang menyediakan SPP TDLN.
  • Asalnya bukan dari negara yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
  • Tidak terdaftar dalam daftar hitam pemerintah Indonesia.
  • Tidak terdaftar dalam daftar sanksi global yang dikelola oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC).

Pengujian Teknis Mitra Potensial SPP-TDLN

  • Pengujian teknis dilakukan selain pengujian administratif untuk memverifikasi kinerja, skalabilitas, dan fungsionalitas sistem mitra potensial.
  • Kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi (PDP), keamanan siber, dan kepatuhan risiko tata kelola (GRC).
  • Kepatuhan sistem terhadap spesifikasi SPP-TDLN
  • Pemantauan prosedur, pengumpulan data, analisis, dan pelaporan hasil pengujian.

Peraturan Presiden No. 68/2025: Masa Penilaian dan Validasi

Tim koordinasi, yang anggotanya ditunjuk melalui Keputusan Presiden, akan secara berkala menilai pelaksanaan SPP-TDLN sesuai dengan Pasal 8(2) Peraturan Presiden No. 68/2025. Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2025 ini telah berlaku secara efektif pada 5 Juni 2025, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 9.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.