Pelatihan Pajak – Di Indonesia, kegiatan pembayaran dan juga penyetoran pajak dilaksanakan dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP). Dokumen perpajakan atau SSP merupakan dokumen yang berisi informasi jumlah nominal pajak yang perlu dibayar dan juga kode billing yang dipakai untuk melanjutkan proses pembayaran pajak atau penyetoran pajak ke kas yang dilakukan melalui bank penagihan.
SSP juga sering dikenal sebagai sebuah bukti pembayaran pajak. Bank penerima yang menerima pembayaran pajak ke negara tersebut ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia.
Dalam hal ini, satu formulir SSP hanya ditujukan untuk kegiatan pembayaran, kecuali untuk Wajib Pajak yang memiliki kriteria tertentu sesuai dengan Penjelasan Pasal 3 Ayat (3a) UU No. 6 Tahun 1983 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2009 jika membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak hanya didalam satu SSP.
Jenis SSP sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni sebagai berikut:
SSP Standar
SSP standar merupakan surat yang dipakai oleh Wajib Pajak yang mana fungsinya ialah untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang pada kantor penerima pembayaran, serta dijadikan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan juga isi yang sudah ditentukan.
SSP Khusus
SSP khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor yang mana dicetak oleh Kantor penerima menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lain yang mana isinya sesuai dengan yang sudah disahkan serta mempunyai fungsi yang sama dengan Standar SSP didalam administrasi pajak. Satu formulir SSP tersebut bisa dipakai untuk: satu jenis pajak , satu masa pajak/tahun pajak atau bagian dari tahun pajak dan juga satu surat ketetapan pajak, surat ketetapan, ketetapan PBB/slip ketetapan PBB/ketetapan pajak (keberatan/banding/peninjauan kembali).
Formulir SSP tersebut mempunyai bentuk yang baku, yang telah diatur didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 terkait dengan bentuk formulir uang muka pajak sebagaimana yang sudah diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -24/PJ/2013 terkait dengan Perubahan Kedua atas Dirjen Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang Formulir SSP.
Baca Juga: Mengenal Tax Haven Country Secara Lebih Mendalam
Formulir SSP sebagaimana dimaksud didalam ayat (1) dibuat rangkap 4 untuk kebutuhan sebagai berikut:
- Lembar 1 : digunakan untuk arsip wajib pajak
- Lembar 2 : digunakan untuk Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Lembar 3 : digunakan untuk menginformasikan ke kantor pajak oleh wajib pajak
- Lembar 4 : sebagai arsip Kantor Penerima.
Dalam kondisi tertentu, SSP bisa dibuat rangkap 5, yang mana lembar ke-5 untuk berkas Pemungut Wajib atau orang lain, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pada umumnya, hal-hal berikut perlu dipertimbangkan ketika menyelesaikan SSP:
- Pengisian Kode Rekening Pajak (KAP) dan juga Kode Jenis Setoran (KJS) di formulir SSP dilakukan sesuai dengan Tabel Rekening Pajak dan KJS. Hal tersebut telah diatur didalam peraturan DJP..
- Wajib Pajak bisa membuat formulir SSP sendiri. Namun bentuk dan isinya harus sesuai formulir SSP yang ditetapkan DJP, sebab formulir SSP tersebut sifatnya sudah baku.
- Untuk Wajib Pajak yang mengajukan dokumen perpajakan yang berhubungan dengan impor, mengajukan tunggakan pajak terhadap impor selain yang dibebani didalam surat retribusi atau surat ketetapan, maka yang digunakan ialah Formulir Bea Cukai dan Uang Muka Pajak (SSPCP).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.