Training pajak menjadi tempat yang paling tepat untuk menguasai pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan pajak. Sebagai seseorang yang ingin kerja di dunia perpajakan, maka sangat penting untuk mengetahui seperti apa sejarah awal perpajakan hingga menjadi perpajakan digital saat ini. Tahun 2025 menandai 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Selain perjuangan fisik, bangsa ini juga melalui perjalanan panjang dalam membangun kedaulatan, termasuk pengelolaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Pada masa kolonial Belanda, sistem pajak diterapkan secara represif dan berat, seperti pajak rumah, usaha, dan kepala yang membebani penduduk lokal dan pedagang.
Masa Awal Kemerdekaan
Di masa Gubernur Jenderal Daendels diperkenalkan pajak bazar dan bea gerbang. Pendudukan Inggris di bawah Raffles memperkenalkan sistem landrent stelsel atau pajak sewa tanah langsung kepada petani, cikal bakal Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia. Dalam sistem kolonial, penentuan pajak sepenuhnya dilakukan oleh petugas tanpa partisipasi wajib pajak, sehingga menimbulkan stigma pajak sebagai alat penindasan dan menimbulkan resistensi. Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketentuan pajak dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 23, yang menegaskan peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan nasional.
Namun, pada awalnya pemerintah masih menggunakan aturan pajak kolonial sambil membangun struktur administrasi pajak dengan mendirikan beberapa jawatan pajak di bawah Kementerian Keuangan. Sistem official assessment diterapkan, di mana petugas fiskus menetapkan pajak dan wajib pajak bersifat pasif.
Reformasi Pajak 1980-an: Masa Transisi Self Assessment
Memasuki masa Orde Baru, terutama pada 1966, terjadi desentralisasi pajak dengan penyerahan Pajak Hasil Bumi kepada daerah melalui Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Pemerintah mulai menerapkan sistem self-assessment parsial, di mana wajib pajak menghitung pajaknya sendiri, sementara fiskus menetapkan pajak bagi yang tidak mampu. Sistem ini terinspirasi dari praktik di Amerika Serikat dan Eropa. Pada 1980-an, sistem perpajakan kolonial yang hanya sedikit diperbaiki dianggap usang karena tantangan ekonomi seperti anjloknya harga minyak dunia.
Reformasi perpajakan besar di tahun 1983 bertujuan mengurangi ketergantungan pada minyak, menyederhanakan administrasi pajak, dan memperluas basis pajak. Lima undang-undang perpajakan penting disahkan tahun 1983-1985, menjadi fondasi sistem perpajakan modern Indonesia yang menggantikan ordonansi kolonial usang. Sistem self-assessment membawa dampak positif seperti berkurangnya kontak langsung antara wajib pajak dan petugas, mengurangi risiko suap, dan meningkatkan kesadaran kepatuhan.
Baca Juga: Stabilitas Harga Tembakau 2025: Mengupas Kebijakan PPN Tetap di Balik Tarif Umum yang Naik
Masa Modernisasi Pajak dengan Berbagai Tantangannya
Abad ke-21 menyaksikan Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan modernisasi perpajakan memakai teknologi digital. Digitalisasi juga meningkatkan pengawasan dan menutup celah penghindaran pajak. Contohnya, Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 mengawasi aset luar negeri wajib pajak Indonesia, dan Compliance Risk Management (CRM) berbasis big data mendeteksi risiko ketidakpatuhan.
Digitalisasi pajak menghadirkan kemudahan sekaligus tantangan terutama dalam memastikan literasi digital masyarakat terutama UMKM. Pemerintah mengatasi kesenjangan ini dengan sosialisasi dan edukasi digital, termasuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. Mulai 2024, NIK menjadi identitas tunggal administrasi pajak, memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.
Pemerintah juga merespon ekonomi digital dengan menerapkan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejak Juli 2020, memungut PPN 10% atas produk dan jasa digital asing di Indonesia. Kebijakan ini menciptakan level playing field antara usaha konvensional dan digital serta menambah penerimaan negara. Pemerintah juga mengikuti konsensus global tentang pajak digital, termasuk rencana global minimum tax untuk perusahaan teknologi multinasional, dan mengatur pemajakan aset kripto. Tahun 2025 menandai era baru dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax), sistem perpajakan berbasis cloud computing dan kecerdasan buatan yang modern dan fleksibel.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.