Kursus Pajak – Pajak merupakan kontribusi wajib yang diberikan oleh para wajib pajak kepada negara yang bersifat memaksa. Ketika membayarkan pajak, negara memang tidak memberikan imbalan secara langsung. Hasil dari pungutannya tersebut digunakan untuk keperluan negara untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perpajakan di Indonesia telah diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan juga peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berbicara tentang perpajakan di Indonesia, sudah pasti cakupan pembahasannya akan sangat meluas. Tapi, dalam uraian kali ini pokok bahasan hanya dikerucutkan pada 3 tema besar yaitu mengenai sejarah, sistem dan juga dasar hukum perpajakan.
Penggolongan Pajak
Di Indonesia sendiri, pajak dikategorikan berdasarkan 3 hal. Kategori pertama berdasarkan golongannya atau cara pemungutannya (pajak langsung dan juga pajak tidak langsung). Sedangkan yang kedua berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan juga pajak objektif). Untuk yang ketiga berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan juga pajak daerah).
Sistem Perpajakan di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak, dimana yang semula menerapkan official assessment (dipakai ketika era kolonial Belanda) kemudian sejak tahun 1983 diubah menjadi self assessment.
Lalu apa sebenarnya perbedaan ke 2 sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak tersebut berada pada wewenang untuk menetapkan besaran pajak terutang. Apabila pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak dipegang oleh pemerintah, sedangkan untuk self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.
Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak
Pada masa pra kolonial (sebelum Belanda masuk), pajak dikenal dengan sebutan upeti. Upeti tersebut dipungut oleh raja yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga kebutuhan operasional kerajaannya. Misalnya seperti membangun istana atau untuk membiayai rumah tangga kerajaan.
Perpajakan di Indonesia di Masa Belanda
Ketika Indonesia dijajah Belanda, saat itulah mulai dikenal sistem perpajakan modern. Saat itu, salah satu jenis pajak yang berlaku di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan pada tahun 1839 dan juga pajak usaha.
Selain itu, besar tarif pajak juga dibedakan oleh pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Di tahun 1885 misalnya, pemerintah menerapkan kenaikan pajak tinggal bagi warga Asia menjadi 4%. Kemudian, pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan juga Inggris telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Perpajakan Melalui Brevet Pajak
Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setelah Anda mengetahi bagaiman perkembangan sejarah perpajakan di Indonesia, maka Anda juga perlu mengetahui dasar hukum perpajakan di Indonesia di era kemerdekaan. Berikut berbagai dasar hukum yang digunakan dala mengatur perpajakan di Indonesia:
- UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan.
- UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000 tentang penagihan pajak dan surat paksa.
- UU N0. 14/2002 mengatur Pengadilan Pajak
Asas Perpajakan di Indonesia
Di samping menggunakan dasar hukum, perpajakan di Indonesia juga mempunyai asas yang jelas. Berikut berbagai asas perpajakan yang berlaku di Indonesia: Asas Finansial, Asas Ekonomis, Asas Yuridis, Asas Umum, Asas Sumber, Asas Kebangsaan atau Nasionalitas dan Asas Wilayah atau Teritorial.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.