Sampai Akhir Tahun 2024 NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan

Sampai Akhir Tahun 2024 NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan

Brevet pajak merupakan upaya yang bisa dilakukan oleh siapapun yang membutuhkan ilmu dalam dunia perpajakan. Khususnya, brevet pajak seperti ini akan memberikan materi seputar perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan yang bisa dijadikan sebagai bekal dalam dunia kerja nantinya. Untuk itu, pastinya tidak kalah penting Mengetahui berbagai update berita pajak yang selalu diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti halnya pada saat ini, desain pajak sendiri telah memberikan pengumuman bahwa pihak lain masih diberikan waktu untuk memakai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit sampai akhir tahun 2024 ini, sebelum nantinya akan sepenuhnya beralih menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib.

Perlu diketahui bahwa langkah ini diambil oleh pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya memberikan kepastian pada kelancaran transisi menuju sistem yang baru.

Pernyataan Direktur Jenderal Pajak

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, memberikan pernyataan bahwa apabila sistem yang dimiliki oleh pihak lain, seperti halnya pihak ketiga maupun perbankan lainnya yang belum siap untuk melakukan implementasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, tetap bisa terus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit untuk solusi sementara saja. Hal tersebut disampaikan oleh Suryo ketika konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Suryo memberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak masih memberikan kelonggaran tersebut supaya proses penyesuaian sistem bisa berjalan dengan lebih mudah dan tidak menghambat dari pelayanan publik. Selain itu, juga memberikan tambahan waktu untuk pihak lain agar bisa mempersiapkan diri dan benar-benar memastikan bahwa sistem mereka siap sepenuhnya sebelum nantinya beralih pada Nomor Induk Kependudukan dengan 16 digit angka. Kendati demikian, pihak yang telah siap mempergunakan Nomor Induk Kependudukan bisa segera mulai menerapkannya dalam berbagai layanan mereka.

Ketentuan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan

Mengacu pada PMK atau Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 Tahun 2022, yang mana sudah diperbarui dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023, bahwa Nomor Induk Kependudukan akan menjadi syarat untuk wajib pajak bisa memperoleh layanan administrasi dari berbagai pihak yang selama ini mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Layanan publik yang dimaksud dalam hal ini meliputi perbankan, pencairan dana pemerintah, pendirian badan usaha, sektor keuangan, ekspor impor, administrasi pemerintahan, perizinan usaha, dan berbagai layanan lainnya yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Baca Juga: World Bank Rekomendasikan Batas Omzet PKP Indonesia Diturunkan

Penerapan Nomor Induk Kependudukan dengan Bertahap

Kebijakan seperti ini memberikan pernyataan bahwa pihak lainnya harus mulai mempergunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sejak 1 Juli 2024. Tetapi, Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk memberikan kelonggaran waktu atau pertambahan batas waktu untuk memperpanjang, postingnya dengan mempertimbangkan berbagai persiapan sistem administrasi dari pihak yang lain.

Penyesuaian yang Bertahap

Direktorat Jenderal Pajak akan selalu melakukan Penyesuaian dengan bertahap sebagai upaya memberikan kepastian pada kelancaran transisi yang sedan berlangsung. Melakukan penyesuaian sistem dari banyak pihak tentu saja bukan merupakan hal yang sederhana dan tentu saja akan membutuhkan waktu maupun koordinasi yang baik dari berbagai pihak. Direktur jenderal pajak juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak siap untuk memberikan layanan dan dukungan pada pihak lain pada saat proses penerapan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam sistem administrasi mereka.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.