Training Pajak – Setiap orang yang telah memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif, maka telah menjadi kewajibannya untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak supaya bisa melakukan kewajiban perpajakan. Untuk melakukan kewajiban perpajakannya, wajib pajak perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain itu, juga sangat penting untuk melakukan pengelolaan perpajakan seefektif dan seefisien mungkin, salah satu caranya adalah dengan mengikuti training pajak. Karena training pajak ini akan memberikan Anda berbagai pengetahuan dan materi di bidang perpajakan dasar hingga perpajakan lanjutan. Sehingga, nantinya Anda bisa mengurus perpajakan anda dengan lebih baik lagi.
Kepemilikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ini bisa dilaksanakan wajib pajak dengan melakukan pendaftaran dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, juga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP, Yang sesuai dengan tempat tinggal atau daerah wajib pajak tersebut. Tetapi, bagaimana Apabila wajib pajak yang telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP setempat ketika melaksanakan kewajiban pajaknya justru tidak bertempat tinggal pada daerah itu sendiri? Dalam kondisi seperti ini, maka wajib pajak diperbolehkan atau mempunyai hak untuk melakukan pemindahan lokasi yang terdaftar.
Namun, dengan syarat wajib pajak harus melakukan pelaporan dan melakukan pengajuan permohonan pemindahan wajib pajak terdaftar, ke kantor pajak yang baru sesuai dengan lokasi baru dari wajib pajak yang pada saat ini ditinggali atau menjadi tempat tinggal. Lantas, seperti apa maksud dari pemindahan wajib pajak? Bagaimana saja ketentuannya?
Pemindahan Wajib Pajak
Apabila dilihat dari kata ‘pemindahan’ itu sendiri, bahwa sudah pasti terdapat hal yang terjadi, yakni suatu hal yang berpindah dari tempat sebelumnya ke tempat yang baru Dalam dunia pajak, wajib pajak ini adalah peran utama untuk berjalannya aktivitas perpajakan. Yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa wajib pajak ini melakukan kewajiban pajaknya melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP di mana wajib pajak tersebut melakukan pendaftaran NPWP.
Meskipun demikian, untuk melakukan kewajiban perpajakan ini, wajib pajak bisa melakukan pelaporan melalui Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP pada wilayah lainnya, namun dengan syarat wajib pajak ini telah melakukan pengajuan permohonan pemindahan wajib pajak yang juga sudah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Fungsi, Jenis, dan Peran Pajak Daerah dalam Pemeliharaan dan Pembangunan Daerah
Pemindahan wajib pajak ini, dapat diartikan sebagai upaya atau tindakan memindahkan administrasi pajak seorang wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP lama ke kantor pelayanan pajak yang baru. Pemindahan itu sendiri, pastinya bisa dilakukan dengan alasan wajib pajak yang bersangkutan ini sudah tidak berdomisili atau bertempat tinggal, maupun tempat aktivitas bisnisnya sudah tidak lagi berada pada daerah wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang lama, yang berarti bahwa wajib pajak ini berpindah lokasi.
Pengecualian untuk Pemindahan Wajib Pajak
Ketika mengajukan pemindahan wajib pajak, ada wajib pajak yang juga menjadi pengecualian, yang mana wajib pajak ini adalah wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang berstatus sebagai cabang. Untuk kondisi seperti ini, maka wajib pajak yang memiliki status sebagai cabang akan dilakukan seperti:
- Wajib pajak dengan status cabang akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak baru, melalui prosedur kerja pendaftaran dan pendirian Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP yang baru.
- Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP yang lama akan melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui prosedur kerja penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.