Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Prosedur e-Faktur Client Desktop: Migrasi ke Coretax dan Penyesuaian Tarif PPN 12%

Kursus Pajak – Sebagai bagian dari implementasi kebijakan perpajakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan petunjuk komprehensif tentang cara menggunakan e-Faktur Client Desktop. Temukan informasi lebih lanjut mengenai migrasi data ke Coretax, modifikasi tarif, dan prosedur. DJP dan Coretax telah menerbitkan KEP-54/PJ/2025, yang mengatur penggunaan program e-Faktur Client Desktop secara opsional. Sebelum peralihan sepenuhnya ke Coretax, kebijakan ini mencoba untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak (FP). Jika Anda ingin menjadi staf [pajak pada sebuah perusahaan, maka mengikuti kursus pajak sangatlah penting. Sebab, akan membantu Anda untuk menguasai kebijakan pajak yang berlaku saat ini.

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan e-Faktur Client Desktop?

e-Faktur Client Desktop tidak tersedia untuk semua PKP. Persyaratan yang tercantum di bawah ini harus dipenuhi:

  • Dengan menggunakan aplikasi ini, PKP yang telah diverifikasi sebelum tahun 2025 dapat membuat Faktur Pajak Keluaran. Karena belum memiliki akun aplikasi atau sertifikat elektronik (.p12), PKP yang baru dikukuhkan pada tahun 2025 tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.
  • Selain itu, satu-satunya tujuan e-Faktur Client Desktop adalah untuk membuat faktur pajak keluaran. Coretax diperlukan untuk pengkreditan Pajak Masukan, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Penyesuaian Tarif PPN Sebesar 12 Persen

Wajib Pajak saat ini harus mengubah secara manual aplikasi e-Faktur Client Desktop yang masih menggunakan tarif PPN yang lama yaitu 11%. Untuk mengubah tarif menjadi 12%, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Kalikan seluruh harga transaksi dengan 11/12 untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Misalnya, DPP yang dimasukkan adalah Rp11.000.000 (Rp12.000.000 × 11/12) jika total harga transaksi adalah Rp12.000.000.
  • Kalikan DPP yang telah disesuaikan dengan tarif 12% untuk memasukkan kolom PPN.
  • 000.000 × 12%, misalnya, sama dengan Rp1.320.000.
  • Jika ada banyak kategori barang atau jasa, ulangi prosedur ini untuk setiap item faktur.

Transfer Data ke Coretax dari Desktop Klien e-Faktur

Setelah faktur diterbitkan, proses migrasi data akan selesai secara otomatis dalam waktu tidak lebih dari dua hari kerja. Data faktur dapat diakses melalui menu daftar pajak keluaran Coretax setelah proses migrasi selesai. Jika faktur yang telah dimigrasi perlu dikembalikan, pembeli bertanggung jawab untuk menangani prosedur pengembalian melalui Coretax. Pengembalian faktur tidak dapat dilakukan melalui e-Faktur Client Desktop.

Baca Juga: Pajak Pekerja dan Industri Padat Karya, Insentif PPh 21 DTP 2025 Berlaku Sampai Kapan?

Memanfaatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Format NSFP 16 digit diganti dengan format 17 digit pada Januari 2025. Angka 9 secara otomatis ditambahkan ke digit kelima oleh sistem Coretax. Ilustrasi penyesuaian NSFP adalah sebagai berikut:

  • 0400032527031169 adalah NSFP di e-Faktur Client Desktop.
  • NSFP Coretax: 0400932527031169

Jika faktur perlu diganti, angka ketiga dan keempat akan diubah untuk mencerminkan jumlah yang baru.

Pengembalian Pelaporan PPN Reguler

PPN Reguler Tidak dimungkinkan untuk melaporkan pengembalian menggunakan e-Faktur Client Desktop. Prosedur berikut ini harus diikuti oleh wajib pajak yang menggunakan Coretax:

  • Buka Coretax dan buka modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Untuk mulai membuat laporan, pilih menu SPT > Draft SPT.
  • Sebelum mengirimkan laporan, pastikan semua informasi telah dimasukkan dengan benar.

Faktur Pajak Pengembalian dan Pajak Masukan

Pengembalian dan pengkreditan Faktur Pajak Masukan diselesaikan sepenuhnya di dalam Coretax. Tindakan berikut ini dapat dilakukan jika faktur pajak yang berlawanan belum dipindahkan tepat waktu:

  • Untuk memastikan faktur pajak telah diunggah dengan benar, periksa barcode pada faktur pajak tersebut.
  • Untuk konfirmasi lebih lanjut, hubungi rekanan.
  • Di Coretax, cari faktur dalam format NSFP 17 digit.

Jika masalah terus berlanjut, hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.