Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SKJLN dalam Impor Jasa Kena Pajak Sesuai PER-8/PJ/2025

Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SKJLN dalam Impor Jasa Kena Pajak Sesuai PER-8/PJ/2025

Kursus Pajak – Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Penyediaan Layanan Administrasi Pajak Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Administrasi Pajak Inti (PER-8/2025), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan ketentuan mengenai prosedur penerbitan sertifikat penggunaan jasa kena pajak (SKJLN) guna memberikan kemudahan administratif dan kepastian hukum terkait penggunaan jasa kena pajak (JKP) di luar kawasan kepabeanan yang dilakukan bersamaan dengan impor barang ke dalam kawasan kepabeanan.

Kursus pajak mampu membantu Anda untuk mendapatkan pengetahuan pajak seperti ini dan berbagai jenis kebijakan pajak lainnya. Bahkan kursus pajak tersebut akan sangat membantu jika Anda yang fresh graduate dan ingin terjun di dunia kerja perpajakan.

SKJLN: Apa itu?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), yang membuktikan bahwa Wajib Pajak (WP) menggunakan Jasa Kena Pajak dari luar kawasan kepabeanan untuk digunakan di dalam kawasan kepabeanan.

Dasar Hukum Penerbitan SKJLN Secara Hukum

Dalam konteks penggunaan JKP dari luar negeri, juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 131 ayat (1) PER-8/2025 bahwa sertifikat penggunaan JKP merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum mengimpor barang kena pajak (BKP). Impor barang dari luar wilayah kepabeanan hanya untuk digunakan sebagai jasa dibebaskan dari PPN berdasarkan SKJLN.

Syarat-Syarat untuk Mengeluarkan SKJLN

Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut untuk mendapatkan SKJLN:

  • Selama dua tahun terakhir, telah mengajukan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Untuk tiga periode pajak terakhir, ajukan SPT Masa PPN.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak. Berdasarkan Pasal 9 ayat 4 Undang-Undang KUP, jika ada, Wajib Pajak harus telah memperoleh izin untuk menunda atau membayar secara angsuran.
  • Merupakan Wajib Pajak aktif.

Saluran Pengajuan SKJLN

Ada dua cara untuk mengajukan permohonan SKJLN:

Online

Secara online atau elektronik melalui coretaxdjp.pajak.go.id, Portal Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Panduan Membuat NPWP Online Melalui Coretax: Solusi Cepat dan Aman untuk Wajib Pajak Modern

Tertulis

Secara tertulis jika pengajuan elektronik tidak memungkinkan.

  • langsung ke Kantor Pajak Tanpa Batas oleh pegawai yang berwenang, pengacara, atau wajib pajak perorangan (WP OP).
  • melalui pos, kurir, atau kurir ke Kantor Pajak terdaftar dengan bukti pengiriman.

Wajib Pajak Perorangan (WP OP), perwakilan Wajib Pajak Badan (dengan salinan SPT Tahunan dan akta pendirian yang dilampirkan), atau kuasa khusus harus menandatangani permohonan.

Direktur Jenderal Pajak akan secara otomatis menerbitkan sertifikat pemanfaatan JKP setelah penerbitan bukti penerimaan jika permohonan diajukan secara online dan memenuhi syarat. Sertifikat pemanfaatan JKP harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu maksimal satu hari kerja untuk permohonan yang diajukan secara non-elektronik dengan mengunjungi kantor pajak (KPP) atau kantor layanan, informasi, dan konsultasi pajak (KP2KP). Sertifikat penggunaan JKP hanya dapat diterbitkan hingga lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat permohonan diserahkan, namun jika permohonan dikirim melalui pos, kurir, atau jasa pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Proses Permohonan

Waktu pemrosesan yang tercantum dalam PER-8/PJ/2025 adalah sebagai berikut:

  • Jika permohonan online atau elektronik memenuhi semua persyaratan, permohonan diproses secara otomatis.
  • Permohonan langsung ke Kantor Pajak diproses dalam satu hari kerja, dan jika ditolak, keputusan disampaikan secara lisan.
  • Permohonan melalui pos atau kurir diproses paling lambat lima hari kerja setelah diterima. Dokumen dikembalikan jika tidak memenuhi persyaratan.

Ketaatan resmi wajib pajak dalam mengimpor jasa dari luar negeri mencakup penerbitan SKJLN. Keabsahan prosedur impor jasa dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan Indonesia dapat dijamin oleh pelaku usaha dengan memahami ketentuan Pasal 130 hingga 137 PER-8/PJ/2025.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.