Training Pajak – Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru tentang pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap penyerahan jasa kena pajak tertentu. Di antaranya adalah atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari suatu perjalanan ibadah keagamaan. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 mengenai PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah menaikkan tarif PPN menjadi 11%. Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan jika PMK 71/2022 menyesuaikan beberapa ketentuan yang terkait dengan PPN untuk JKP tertentu. Salah satu poin aturan tersebut adalah tentang perjalanan ibadah keagamaan, seperti haji dan juga umrah.
Didalam PMK tersebut, ada pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang dilakukan dalam perjalanan ibadah keagamaan. Tarifnya sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain. Sedangkan tarinf 0,55 persen akan dikenakan dari keseluruhan tagihan apabila tidak dirinci.
Neilmaldrin menyatakan jika didalam Undang -Undang PPN Jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga ibadah umroh ataupun ibadah yang lainnya tetap tidak dikenakan PPN. Tapi didalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara. Sehingga terhadap jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut kena PPN.
Dalam PMK 71/2022 yang diubah hanya besaran tarif PPN atas jasa perjalanan ke destinasi lain dan tidak mengganti esensi aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 92/PMK.03/2020 mengenai Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.
Baca Juga: Ini Tarif Pajak Jual Beli Mobil Bekas
PMK 92/2020 mengatur tentang jenis-jenis jasa perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata yang tidak dikenakan PPN. Dibawah ini rinciannya berdasarkan Pasal 4 ayat (3):
- Ibadah haji khusus dan/atau umrah ke kota Mekkah dan Madinah bagi peserta perjalanan beragama Islam
- Ibadah ke Vatikan dan/atau kota Lourdes untuk peserta perjalanan beragama Katolik
- Ibadah ke kota Yerusalem dan/atau kota Sinai untuk peserta perjalanan beragama Kristen
- Ibadah ke kota Uttar Pradesh dan/atau kota Haryana bagi peserta perjalanan beragama Hindu
- Ibadah ke kota Qufu untuk peserta perjalanan beragama Konghcu
- Ibadah ke kota Bodh Gaya dan/atau kota Bangkok untuk peserta perjalanan beragama Buddha
Itulah beberapa ketentuan terbaru terkait ketentuan terbaru PPN jasa haji, umrah, dan juga ibadah keagamaan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.