Materi yang diberikan oleh expert dalam kursus pajak dapat sangat bermanfaat dalam membantu individu dan entitas perusahaan menyelesaikan berbagai masalah terkait pajak. Peserta yang mengikuti kelas perpajakan seperti ini, nantinya akan memiliki pengetahuan yang cukup luas tentang undang-undang pajak yang relevan dan memiliki banyak keahlian. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa gedung adalah salah satu area yang sering membutuhkan bantuan. Kegiatan menyewakan ruangan atau bangunan, termasuk dalam jasa persewaan harta tidak bergerak, maka didalamnya akan dibebankan pajak yang dikenal sebagai PPN atas persewaan bangunan.
PPN yang dikenakan atas sewa bangunan dan perhitungannya akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Mengenai Sewa Bangunan
Penting untuk mendefinisikan “biaya sewa” sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai pajak atas sewa bangunan. Biaya sewa merupakan keuntungan yang akan didapatkan oleh individu maupun organisasi yang memberikan penyediaan persewaan bangunan gedung, yang mana harus dibayarkan oleh penyewa bangunan. Biasanya, penyewa akan mengizinkan jumlah pembayaran maksimum untuk aktivitas sewa selama satu tahun.
Ketentuan Pajak dalam Sewa Gedung
Ada dua pajak yang berlaku untuk sewa gedung: pajak penghasilan (Pasal 4 ayat 2) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pasal-pasal berikut ini menjelaskan bagaimana pajak-pajak tersebut diterapkan pada sewa gedung:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketika sebuah bisnis menyewa sebuah properti, pemilik tanah dan bangunan harus memberikan faktur pajak untuk tujuan pengumpulan PPN dengan tarif 11% dari total biaya sewa transaksi sewa bangunan. Jika pemilik tanah merupakan seorang PKP atau pengusaha kena pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai tidak termasuk dalam biaya sewa tahunan. Sebaliknya, PPN termasuk dalam jumlah sewa yang dibayarkan oleh penyewa jika pemilik tanah bukan PKP. Hal ini menunjukkan bahwa PPN sudah termasuk dalam biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa.
Pajak Penghasilan (PPh) Paragraf 2 Pasal 4
Penyewaan bangunan dikenakan pajak penghasilan (pasal 4 ayat 2) selain PPN, yaitu 10% dari seluruh biaya sewa. Pasal 4 ayat 2 mewajibkan penyewa untuk memberikan dokumentasi pemotongan pajak penghasilan kepada pemilik gedung. Menurut UU No. 7 Tahun 1983 tentang UU PPh, yang mana pajak ini bersifat final.
Baca Juga: Pahami Alasan Fasilitas Tunjangan Investasi yang Mengalami Sepi Peminat
Kebijakan Terkait Pemotongan Pajak Sewa Gedung
Kebijakan yang berkaitan dengan pemotongan pajak sewa bangunan adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Bukan Subjek Pajak PPh
Penyewa bertanggung jawab untuk membayar pajak penghasilan yang berlaku, terlepas dari apakah mereka orang pribadi atau bukan (PPh).
Subjek Pajak Badan Dalam Negeri atau Badan Pemerintah
Penyewa diwajibkan untuk memotong PPh terutang jika mereka adalah badan pemerintah, bentuk usaha tetap (BUT), koperasi, perwakilan perusahaan asing, badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, atau orang pribadi sebagaimana didefinisikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di sisi lain, penyewa memiliki kewajiban untuk memberikan bupot (bukti potong) pajak kepada penyewa atau penerima penghasilan sewa.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pemilik usaha yang telah diverifikasi sebagai PKP wajib memungut PPN dan memberikan faktur pajak saat menyewakan real estat atau bangunan. Jika Anda ingin bisa mengelola perpajakan perusahaan, Anda bisa memberikan kursus pajak pada karyawan Anda. Sehingga, nantinya bisa melakukan kewajiban pajak perusahaan secara mandiri dengan lebih efisien, baik sebagai penyewa atau orang yang menyewakan properti dan bangunan, yang mana mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Kursus perpajakan pastinya memiliki mentor yang merupakan seorang expert dalam dunia perpajakan, sehingga materi yang diberikan akan sangat relevan dengan berbagai kasus pajak yang marak terjadi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.