PPh Pasal 23: Aturan Pemotongan, Pelaporan, dan Pengecualian Pajak

PPh Pasal 23: Aturan Pemotongan, Pelaporan, dan Pengecualian Pajak

Kursus Pajak – Pasal 23 tentang Pajak Penghasilan adalah salah satu dari lebih dari tiga puluh pasal yang menjelaskan aturan mengenai pajak penghasilan yang dipungut dari Wajib Pajak Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan aturan umum, aturan khusus atau khusus, dan pengecualian pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23). Anda juga bisa menambah wawasan seputar kebijakan PPh 23 atau ketentuan pajak yang lain dari kursus pajak. Bahkan dalam kursus pajak ini Anda juga bisa mengukur sejauh mana pengetahuan pajak Anda.

Peraturan Umum Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong dari wajib pajak oleh pemungut pajak selama transaksi yang melibatkan dividen, royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan, serta sewa dan penghasilan lain yang asalnya adalah dari penggunaan aset selain pengalihan hak milik tanah maupun bangunan atau jasa.

Tarif pajak yang disebutkan dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • 15% digunakan untuk bunga, dividen, royalti, hadiah, dan penghargaan.
  • 2% digunakan untuk item pajak lainnya.

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka tarif biasa akan dilipatgandakan atau 100%. Sehingga menjadi 4% untuk objek pajak lainnya dan 30% untuk dividen, royalti, bunga, hadiah, dan hadiah. Jumlah bruto sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan jumlah total transaksi yang dibebankan pada angka tersebut.

Peraturan Khusus atau Unik

Dalam beberapa keadaan, tarif akan diterapkan berbeda dari biasanya. Kategori objek pajak hadiah dan penghargaan adalah satu-satunya yang mendapatkan pengecualian ini. Berikut penjelasan tambahannya:

  • Hadiah undian atau undian diakui sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%;
  • Tarif pajak yang berlaku di bawah PPh pasal 21 akan berlaku untuk hadiah dan penghargaan lainnya, termasuk penghargaan karier; jika penerima adalah ekspatriat dan bukan bentuk usaha tetap internasional, tarif pajak 20% akan berlaku;
  • Biaya 15% akan dikenakan jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap.

Pembebasan dari Pajak

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) jika mereka mengalami kerugian fiskal, berhak atas kompensasi kerugian pajak, atau memiliki lebih banyak pajak penghasilan yang dibayarkan daripada yang terutang. Wajib pajak harus menunggu jawaban dari pemerintah dalam waktu lima hari setelah mengajukan permohonan pembebasan, permohonan dianggap diterima jika tidak ada jawaban yang diterima dalam waktu 5 hari.

Baca Juga: Mengatasi Tantangan Pendanaan Publik: Peran Pajak dan Utang dalam Pembangunan

Transaksi-transaksi yang disebutkan di atas terdiri dari pembayaran dividen, royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan, serta sewa dan pendapatan lain yang berasal dari penggunaan aset selain pengalihan tanah, bangunan, atau jasa. Wajib pajak yang mengalami kerugian keuangan dibebaskan dari tanggung jawabnya di bawah PPh Pasal 23.

Pasal 23: Pembayaran Pajak Penghasilan

Kementerian Keuangan menunjuk Bank Persepsi untuk menangani pembayaran PPh Pasal 23 oleh pemotong, dan pemotong membayar jumlah yang diperlukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sebagai contoh, pemotong diwajibkan membayar PPh 23 pada tanggal 10 Oktober jika mereka memotong PPh 23 atas pendapatan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 25 September.

Bukti Pemotongan PPh 23

Pemotong wajib melakukan pengisian pajak pada e-Filing dan membuat bukti potong untuk pihak yang dipotong pajak supaya memberikan bukti pemotongan atau bupot PPh Pasal 23. Dengan kata lain, bukti potong rangkap 1 untuk pihak yang dibebankan pajak dan bukti potong rangkap 2 untuk pihak yang melakukan pengisian e-Filing.

KEP-368/PJ/2020 yang diundangkan pada September 2020 lalu, mewajibkan WP (Wajib Pajak) untuk melakukan pembuktian pemotongan dan penyampaian SPT PPh Pasal 23/26 secara online melalui e-Bupot DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Keuntungan dari e-Bupot antara lain:

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.